Lahan Kereta Api Diduduki, Menteri Pastikan Rumah Rakyat

Tika M. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Lahan Kereta Api Diduduki, Menteri Pastikan Rumah Rakyat

Gambar atau konten salah?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa banyak lahan negara kini diduduki oleh pihak lain. Ia menekankan bahwa lahan-lahan tersebut, yang sebenarnya dimiliki oleh PT KAI, seringkali berada di bantaran rel kereta api.

“Cukup banyak seperti yang saya lihat tadi pagi di kawasan Bandung, ya, itu cukup banyak, ya, yang memang tanah Kereta Api tetapi sudah diduduki oleh masyarakat. Kemudian juga kemarin di Tanah Abang kita melihat ada beberapa lokasi juga kita akan komunikasikan karena itu adalah tanah negara, tentunya itu digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia,” ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.

Ketika ditanya apakah ada organisasi masyarakat alias ormas yang terlibat, Maruarar tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya menyatakan, “Ya tentu, bisa masyarakat, bisa... kita bicarakan baik‑baiklah,” ketika ditanya langsung perihal ormas.

Maruarar juga menjelaskan bahwa Prabowo telah memberikan arahan penting agar lahan negara tersebut segera diambil alih dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Ia menambahkan, “Arahan beliau bagaimana fokus di kota‑kota, lahan‑lahan negara terutama dari kereta api dan Danantara itu akan diprioritaskan untuk rumah susun, dalam dua hari ini kami sudah sisir dengan Dirut KAI dan juga Kepala Badan BP BUMN kemarin di Jakarta di Kawasan Tanah Abang.”

Dengan demikian, langkah-langkah konkret diharapkan dapat mengembalikan penggunaan lahan negara ke tujuan awalnya: memfasilitasi pembangunan rumah rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan lahan negara dan memastikan bahwa aset publik dimanfaatkan demi kepentingan rakyat Indonesia.

Lahan negaraPT KAIBantaran rel kereta apiTanah AbangPrabowoRumah susunOrmasPemerintah

Komentar

Memuat komentar...