Larangan Bahan Tambahan Kretek: Risiko Ekonomi dan Kesehatan
Gambar atau konten salah?
Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menambahkan larangan bahan perasa tambahan pada produk industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah mengusulkan aturan ini sebagai bagian dari upaya menurunkan risiko kesehatan, namun banyak pihak industri menilai kebijakan ini akan menghilangkan ciri khas kretek.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengkritik kebijakan fiskal dan non-fiskal yang menumpuk. Ia mengatakan, “Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri.”
Henry menyoroti kurangnya fasilitas pemeriksaan. Saat ini tidak ada laboratorium terakreditasi yang dapat menguji semua bahan tambahan yang dilarang. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi produsen legal yang tidak dapat memverifikasi keamanan produk mereka.
Ia menambahkan, “Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu.”
Menurut Henry, larangan bahan tambahan yang berasal dari rempah akan menghilangkan identitas kretek. Ia menegaskan, “Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting.”
Peraturan ini menurunkan detail bahan tambahan yang dilarang, termasuk ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah. Kementerian Kesehatan menyusun daftar tersebut, namun tidak menyertakan mekanisme pengujian yang memadai.
Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, Direktur Eksekutif INDEF, menilai risiko ekonomi tinggi. Ia mengatakan, “Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis.”
Esther menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memicu PHK massal dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik. Ia menekankan bahwa ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harganya naik, konsumen akan mencari alternatif yang lebih murah di luar jalur resmi.
Hasilnya, kebijakan ini tidak hanya mengurangi jumlah perokok, tetapi juga dapat mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih berbahaya. Esther menegaskan, “Alhasil, bukannya berkontribusi pada upaya mengurangi jumlah perokok, kebijakan ini berpotensi menyebabkan konsumen berpindah ke segmen produk yang tidak legal, dan jauh lebih berbahaya.”
Para pemangku kepentingan menilai bahwa regulasi ini harus melibatkan lebih banyak pihak. Mereka menyerukan harmonisasi dengan Kementerian Perindustrian untuk melindungi industri tembakau nasional, Kementerian Tenaga Kerja terkait nasib jutaan pekerja, dan Kementerian Keuangan yang harus menghitung dampak fiskal dari potensi penurunan penerimaan cukai.
Selain itu, GAPPRI dan INDEF menyoroti bahwa pemerintah belum cukup aktif dalam edukasi dan penindakan di lapangan. Mereka menilai bahwa fokus hanya pada pelarangan produk melompati langkah penting dalam pengawasan sosial.
Kedua organisasi sepakat bahwa pemerintah perlu melakukan kajian ulang yang lebih holistik dan transparan. Mereka menuntut kebijakan yang konsisten dan dapat dipercaya sebagai regulator.
Dengan semua faktor ini, kebijakan larangan bahan tambahan pada IHT tidak dapat dirumuskan secara sepihak. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial sebelum mengimplementasikan aturan baru.
Kesimpulannya, regulasi tambahan untuk produk tembakau di Indonesia menimbulkan ketegangan antara tujuan kesehatan dan keberlanjutan industri. Tanpa infrastruktur pengujian yang memadai dan koordinasi antar kementerian, kebijakan ini berpotensi menurunkan nilai produk, mengurangi mata pencaharian, dan mendorong pasar ilegal. Pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan semua pihak agar regulasi yang diusulkan tidak hanya menguntungkan satu segmen, tetapi memberikan manfaat yang adil bagi seluruh ekosistem tembakau nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
