Lelang Innova Bekas DPR: Mulai Rp92 Juta, Kondisi Rusak Berat
Gambar atau konten salah?
Sebanyak empat unit Kijang Innova bekas milik pemerintah akan dilelang dengan harga mulai Rp 92,2 juta. Mobil-mobil ini merupakan Kijang Innova G AT buatan tahun 2015 yang sebelumnya digunakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Lelang ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Total ada delapan kendaraan yang akan dilelang, namun empat di antaranya adalah Kijang Innova. Setiap unit memiliki nilai limit yang sama, yaitu Rp 92.243.930. Uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang juga seragam, sebesar Rp 46.121.965.
Meski mobil-mobil ini berpelat merah, dokumennya lengkap. STNK dan BPKB tersedia. Namun, dalam pengumuman lelang tertulis bahwa kondisi keempat Innova tersebut adalah 'Rusak Berat'. Ini penting diketahui calon peserta sebelum memutuskan ikut lelang.
Pajak kendaraan masih aktif. Berdasarkan penelusuran di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak akan jatuh tempo pada 7 Agustus 2026. Sementara itu, masa berlaku STNK masih cukup panjang, hingga 7 Agustus 2030.
Lelang akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026. Sistem yang digunakan adalah open bidding, artinya peserta bisa menawar secara terbuka. Untuk mengikuti, calon peserta cukup mengakses laman lelang.go.id.
Bagi yang ingin melihat langsung kondisi mobil, ada kesempatan inspeksi. Open house diadakan sehari sebelumnya, yaitu pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Lokasinya di Sekretariat Jenderal DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270. Perlu dicatat, peserta yang tidak hadir saat open house dianggap sudah mengetahui kondisi dan ketentuan objek lelang. Lelang dilakukan dengan prinsip as is, alias apa adanya.
Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi peserta. Uang jaminan harus sudah diterima KPKNL Jakarta 1 paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Jika peserta dinyatakan sebagai pemenang, ia wajib melunasi harga lelang yang terbentuk dalam waktu 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang. Selain itu, ada tambahan biaya berupa Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga jual lelang. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, peserta dianggap wanprestasi. Uang jaminan yang sudah disetorkan akan masuk ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Lelang barang milik negara seperti ini biasanya menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Namun, kondisi barang perlu diperiksa dengan saksama. Dalam kasus ini, status 'Rusak Berat' menjadi faktor yang harus dipertimbangkan calon pembeli. Biaya perbaikan bisa jadi tidak sedikit. Di sisi lain, kelengkapan dokumen dan pajak yang masih aktif bisa menjadi nilai tambah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertalite dan Solar Subsidi Kini Wajib Daftar MyPertamina
Kenaikan Harga Honda Stylo dan Yamaha Grand Filano Juli 2026
Xpeng: Mobil Terbang Siap Terbang di Indonesia, Tunggu Regulasi
SIM Digital Gagal Aktivasi? Ini Solusinya
Pramono Anung Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
NTT Larang Mobil Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi
Berita Terbaru
Titik Sulit Cari Kontrakan Usai Viral Marah ke Wakil Wali Kota
Lelang Innova Bekas DPR: Mulai Rp92 Juta, Kondisi Rusak Berat
Tiga Megabintang, Tiga Tangis Berbeda di Piala Dunia
Balogun Datangi Pelatih Belgia Usai AS Tersingkir
Wasit Dizalimi? Zico: Gol Mesir Dianulir!
Komet Encke Kembali, Tapi Tak Seekstrem 2007
IHSG Merosot 1,11% Usai S&P Peringatkan Status Emerging Market
