Macron Apresiasi Batasan Usia Medsos RI untuk Anak

Yanto K. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Macron Apresiasi Batasan Usia Medsos RI untuk Anak

Gambar atau konten salah?

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan apresiasi atas keputusan Pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Dukungan ini diutarakan Macron melalui akun pribadinya di platform X, menyusul pemberitaan mengenai kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam unggahannya pada (10 Maret 2026), Macron menuliskan tanggapan singkat merespons pembatasan tersebut, yaitu, "Thanks for joining the movement." Dukungan dari Prancis ini sejalan dengan upaya yang sedang didorong oleh pemerintah mereka sendiri. Parlemen Prancis sebelumnya telah menyetujui rancangan aturan yang bertujuan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Langkah Indonesia kini menarik perhatian internasional. Hal ini terjadi seiring kekhawatiran global yang meningkat mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan anak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya perlindungan di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menerbitkan kebijakan ini, menyatakan bahwa implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Tahap awal mencakup penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform yang dimaksud termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.

Meutya Hafid menjelaskan, "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," dikutip pada Senin (9 Maret 2026).

Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini terpapar berbagai ancaman serius di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, sampai penipuan daring. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Meutya.

Meskipun implementasi memerlukan penyesuaian dari banyak pihak, langkah ini dianggap sebagai upaya terbaik untuk menjamin ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Meutya Hafid menilai tindakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.

Ia menambahkan, "Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi."

Kebijakan ini mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pembatasan media sosialPerlindungan anak digitalEmmanuel MacronKominfoUsia 16 tahunKebijakan digitalPrancis

Komentar

Memuat komentar...