Mahkamah Konstitusi Uji Tarif Telekomunikasi, Kuota Hangus Ditolak
Gambar atau konten salah?
Pada 16 April 2026, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang uji materi perkara Nomor 273/PUU‑XXIII/2025. Sidang ini meninjau aturan tarif jasa telekomunikasi yang diatur dalam Undang‑Undang Cipta Kerja. Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Inti perselisihan berkisar pada sisa kuota internet yang dianggap “hangus” ketika masa aktif paket berakhir. Banyak konsumen mengira operator mengambil kuota tersebut secara sepihak. Namun, kedua operator menegaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat.
Telkomsel menjelaskan bahwa yang berakhir hanyalah kontrak layanan antara pelanggan dan penyedia jasa. “Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” ujar Adhi Putranto, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, dalam pernyataan tertulis.
Adhi menambahkan bahwa secara teknis, sisa volume data yang tidak digunakan tidak dapat disimpan, dialihkan, maupun dikumpulkan kembali oleh operator. “Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan,” tutur Adhi. Ia menegaskan bahwa yang dibeli pelanggan bukanlah barang dalam bentuk kuota internet, melainkan hak akses terhadap kapasitas jaringan operator untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, kuota internet tidak dapat dipandang sebagai aset atau komoditas yang berpindah kepemilikan kepada pelanggan setelah dibeli.
Indosat menyampaikan pandangan serupa. Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menekankan bahwa layanan internet seluler bergantung pada kapasitas jaringan kompleks yang terdiri dari berbagai infrastruktur dan sumber daya terbatas. Ia menyebut pengelolaan jaringan membutuhkan investasi besar dan perencanaan kapasitas yang ketat agar kualitas layanan tetap terjaga bagi seluruh pelanggan.
“Oleh sebab itu, Indosat wajib mengelola kapasitas jaringannya secara optimal, terukur, dan berkelanjutan, agar dapat menjamin ketersediaan layanan, menjaga kualitas pengalaman pelanggan, serta memastikan bahwa seluruh pelanggan dapat memperoleh akses tanpa menimbulkan gangguan pada jaringan secara keseluruhan,” tutur Nicholas.
Sidang ini bermula dari gugatan dua warga yang mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet saat masa aktif paket berakhir. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator menerapkan skema akumulasi sisa kuota (data rollover), memperpanjang masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau memberikan refund atas sisa kuota yang tidak terpakai.
Dengan demikian, kedua operator menegaskan bahwa kuota tidak dapat dianggap sebagai aset yang dapat diserahkan atau diambil secara sepihak. Mereka menekankan bahwa akhir masa paket merupakan konsekuensi alami dari kontrak yang telah disepakati, bukan tindakan paksa. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman pelanggan tentang hak dan batasan layanan internet seluler.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
