Medan Luncurkan Kebijakan WFH Pertama, Wali Kota Rilis Edaran

Teguh A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 56 dibaca
Bisik.id
Medan Luncurkan Kebijakan WFH Pertama, Wali Kota Rilis Edaran

Gambar atau konten salah?

Medan – Pemerintah Kota Medan menggelar sesi Work From Home (WFH) pertama pada hari ini. Suasana di kantor Wali Kota terasa lebih sepi daripada biasanya. Parkir sepeda motor yang biasanya penuh tampak lebih kosong, begitu pula area parkir mobil di samping Jalan Kapten Maulana Lubis.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan ini. Kebijakan WFH mulai berlaku pada 10 April 2026. Menurut Rico, WFH akan dilaksanakan satu hari per minggu, yaitu pada Hari Jumat di Kota Medan.

“Pemerintah Kota Medan sudah siap untuk melaksanakan WFH di Kota Medan. Saya sudah juga mengeluarkan surat edaran untuk seluruh rekan-rekan yang ditentukan sudah sesuai dari Mendagri, yaitu kita melaksanakan WFH satu hari, yaitu Hari Jumat di Kota Medan. Jadi sudah siap,” ujar Rico saat diwawancarai, 02 April 2026.

Rico menambahkan bahwa meskipun kebijakan WFH dimulai, beberapa peran tetap harus melakukan Work From Office (WFO). “Tapi memang yang berhubungan langsung dengan masyarakat tentu itu tidak WFH. Apakah itu terutama pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, lalu misalnya seperti Damkar, Satpol PP, lalu juga seperti saya informasikan tadi, eselon II, eselon III, kepala daerah, camat, lurah, itu tetap harus hadir seperti biasa,” jelasnya.

Berikut daftar ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  • Pejabat Administrator
  • Camat dan Lurah
  • ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja
  • ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • ASN pada Dinas Lingkungan Hidup
  • ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • ASN pada RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar
  • ASN pada UPT. Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi
  • ASN pada UPT. Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama
  • ASN pada Badan Pendapatan Daerah
  • ASN pada Dinas Perhubungan
  • ASN pada Mall Pelayanan Publik
  • ASN pada Kecamatan dan Kelurahan
  • ASN pada UPT. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi
  • ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan

Dengan kebijakan ini, pemerintah kota berusaha menyeimbangkan kebutuhan kerja jarak jauh dan pelayanan publik yang tetap memerlukan kehadiran fisik. Kebijakan WFH diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja bagi pegawai yang dapat bekerja dari rumah, sementara peran yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap dijaga melalui kehadiran di kantor. Ini menunjukkan upaya pemerintah kota untuk menyesuaikan praktik kerja dengan kondisi zaman sambil menjaga kualitas layanan publik.

Pemerintah Kota MedanWork From HomeKebijakan WFHRico WaasASNPelayanan PublikKantor Wali Kota

Komentar

Memuat komentar...