Menanti Tanda Tangan Menkeu: Bea Masuk Plastik Nol Persen

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menanti Tanda Tangan Menkeu: Bea Masuk Plastik Nol Persen

Gambar atau konten salah?

Pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memberlakukan kebijakan bebas bea masuk impor bahan baku plastik, atau yang dikenal sebagai nafta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan tersebut diharapkan sudah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pekan ini.

Airlangga menjelaskan, untuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE), pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor selama enam bulan. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu aturan pelaksana yang diteken oleh Purbaya.

"Terkait dengan polipropilen, polietilen, dan yang lain juga kita berikan 0 persen untuk 6 bulan. Hanya untuk ini tinggal ditandatangan Menteri Keuangan. Jadi kemarin kita sudah ingatkan juga dalam rapat kabinet mudah-mudahan minggu ini ditandatangan," ujar Airlangga dalam acara P3DN Summit di Grha Pertamina, Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.

Selain bahan baku plastik, Airlangga menyebut pemerintah juga telah membebaskan bea masuk impor untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi alternatif bagi industri untuk menggantikan biji plastik nafta.

"Kekurangan daripada nafta untuk petrochemicals itu bisa digantikan oleh LPG, dan kemarin yang masuk 5 persen yang selama ini berlaku sudah diturunkan 0 persen dan sudah ditandatangan oleh Menteri Keuangan. Jadi harapannya petrokimia kita aman," imbuh dia.

Menurut Airlangga, kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mengantisipasi gejolak inflasi, terutama yang dipicu oleh plastik kemasan. Dengan langkah ini, inflasi Indonesia diharapkan tetap terkendali.

"Jadi kalau ini jalan kita melihat inflasi juga kita bisa tekan ke bawah, karena kenaikan daripada pangan, seluruhnya pangan membutuhkan packaging dan packagingnya itu plastik. Jadi itu semua kita nolkan," beber dia.

Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan bea masuk impor untuk LPG dan bahan baku plastik. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap konflik geopolitik yang menyebabkan sulitnya pasokan bahan baku industri untuk substitusi biji plastik nafta.

Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Selain LPG, bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ucap Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 April 2026.

"Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging," tambahnya.

Kebijakan bebas bea masuk ini merupakan langkah antisipatif pemerintah terhadap lonjakan harga plastik kemasan yang bisa memicu inflasi. Dengan menekan biaya impor bahan baku, pemerintah berharap harga produk konsumen, terutama makanan dan minuman, tidak ikut melonjak. Langkah serupa juga diambil oleh India, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat global dan membutuhkan respons cepat dari berbagai negara.

bebas bea masukbahan baku plastiknaftaAirlangga HartartoinflasiLPGkemasan plastik

Komentar

Memuat komentar...