Mendagri: Dana Top-Up Gaji Daerah Ada Syaratnya

Mira T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Mendagri: Dana Top-Up Gaji Daerah Ada Syaratnya

Gambar atau konten salah?

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan, salah satunya adalah rencana pemberian tambahan dana atau top-up kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai.

Menurut Tito, skema top-up ini tidak akan langsung diberikan begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh daerah. Pertama, daerah tersebut harus sudah melakukan efisiensi anggaran. Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sudah disalurkan. Jika setelah dua langkah itu keuangan daerah masih belum cukup untuk menutupi gaji pegawai, barulah top-up diberikan.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," kata Tito di lokasi yang sama.

Tito menegaskan, langkah ini diambil agar tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat kondisi keuangan daerah yang seret. Ia sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Menteri Keuangan.

"Kita juga sudah sampaikan juga kepada Pak Menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," ujar Tito.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kota Tidore beberapa waktu lalu. Tim dari Kemendagri turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah pos belanja operasional yang sebenarnya bisa dihemat.

"Jadi formulanya ya pertama, daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan kurang saja, tapi enggak. Sementara belanja operasional pegawainya berlebihan, pemeliharaan, perawatan berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu," ujarnya.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, dengan mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan begitu, belanja pegawai bisa ditutupi dari pendapatan daerah sendiri.

Kemudian, jika ada daerah yang DBH-nya belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan, Tito meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat proses pencairannya.

"Kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya. Yang betul-betul PAD-nya berat, efisiensi sudah dilakukan dan kemudian DBH-nya juga nggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi," kata Tito.

Saat ditanya soal besaran dana yang akan di-top-up ke daerah, Tito enggan membeberkannya. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data. Tujuannya, untuk menentukan daerah mana yang benar-benar membutuhkan.

"Ya ada nanti, tapi kita nggak sampaikan sekarang. Sebelum kita melakukan rekonsiliasi antara dua Dirjen ini," katanya.

Intinya, pemerintah pusat ingin memastikan bantuan keuangan benar-benar tepat sasaran. Daerah tidak bisa serta-merta meminta tambahan dana tanpa terlebih dulu membenahi anggarannya sendiri. Skema top-up ini adalah langkah terakhir, setelah efisiensi dan pencairan DBH tidak lagi mencukupi.

top-up dana daerahefisiensi anggaranbelanja pegawaiDana Bagi HasilPendapatan Asli Daerahrekonsiliasi data

Komentar

Memuat komentar...