Mendagri: Obligasi Daerah Itu Utang, Hitung Kemampuan Fiskal

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Mendagri: Obligasi Daerah Itu Utang, Hitung Kemampuan Fiskal

Gambar atau konten salah?

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapannya terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun. Obligasi ini rencananya akan menjadi sumber pendanaan baru bagi ibu kota.

Tito mengaku belum ada diskusi khusus antara dirinya dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana tersebut. Pada intinya, menurut Tito, obligasi daerah pada dasarnya adalah utang. Karena itu, setiap pemerintah daerah yang berniat menerbitkan obligasi harus benar-benar menghitung kemampuan fiskalnya. Mereka harus yakin bisa melunasi kewajiban itu tepat waktu.

"Obligasi itu sama saja dengan berutang. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujar Mendagri saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.

Ia pun mengingatkan para kepala daerah yang berniat menerbitkan obligasi. Mereka harus bisa melunasi utang tersebut selama masa jabatannya. Hal ini penting agar tidak membebani kepala daerah yang akan datang.

"Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya," tegas Tito.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun bukan karena keuangan Jakarta sedang bermasalah. Justru sebaliknya, obligasi ini menjadi instrumen creative financing untuk membuat pengelolaan APBD lebih sehat dan transparan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia mengatakan angka Rp 3,5 triliun dipilih meskipun APBD DKI Jakarta tahun 2026 mencapai sekitar Rp 81,32 triliun.

"Kenapa Rp 3,5 triliun? Sebenarnya size-nya Jakarta itu memang jauh lebih besar dari itu. Tapi kan kita tahu bahwa ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di republik ini. Dan kalau ini berhasil menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicontoh di daerah-daerah lain," kata Pramono.

Menurutnya, penerbitan obligasi daerah ini merupakan langkah awal karena menjadi yang pertama di Indonesia. Ia mengibaratkan obligasi seperti seseorang yang tetap meminjam uang meskipun memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Pramono menegaskan kondisi keuangan DKI Jakarta tetap kuat meskipun sempat terdampak pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Karena itu, obligasi diterbitkan bukan untuk menutup kekurangan anggaran, melainkan sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

Ini adalah pertama kalinya sebuah provinsi di Indonesia menerbitkan obligasi daerah. Jika berhasil, mekanisme ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk mencari sumber pendanaan di luar APBD. Namun, pemerintah pusat mengingatkan agar daerah benar-benar siap secara fiskal sebelum mengambil langkah ini.

obligasi daerahutangkemampuan fiskalcreative financingAPBDMendagriDKI Jakarta

Komentar

Memuat komentar...