Menkeu: Babinsa Tak Akan Tagih Pajak

Wulan M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu: Babinsa Tak Akan Tagih Pajak

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri tidak akan dilibatkan dalam proses penagihan pajak. Pernyataan ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 05 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, keterlibatan aparat keamanan hanya terbatas pada aspek keamanan. Misalnya, jika ada petugas pajak yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas, maka TNI atau Polri bisa turun tangan untuk mengamankan situasi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih wajar dan bukan bentuk pelibatan dalam urusan perpajakan.

"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu. Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ujar Purbaya.

Purbaya juga menekankan bahwa TNI dan Polri tidak akan dimanfaatkan untuk mengejar target penerimaan pajak negara. Alasannya sederhana: aparat keamanan tidak memahami mekanisme pemungutan pajak. "Nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI dan Polri dilibatkan dalam pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran. Kebijakan ini disebut sudah berlaku sejak 2020. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bersifat koordinasi lintas instansi. Bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungut pajak.

"Jadi, sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dengan demikian, tidak ada perubahan mendasar dalam proses penagihan pajak. TNI dan Polri tetap berada di posisi mereka sebagai aparat keamanan, bukan sebagai petugas pajak. Koordinasi yang terjadi hanya sebatas pertukaran informasi kewilayahan, bukan wewenang untuk menagih atau memeriksa.

BabinsaBhabinkamtibmaspajakTNIPolrikeamanankoordinasi

Komentar

Memuat komentar...