Menkeu Bantah Rencana Hapus Batas Defisit APBN 3%

Dani L. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Bantah Rencana Hapus Batas Defisit APBN 3%

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar bahwa pemerintah berencana menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3%. Isu ini muncul menjelang penyampaian Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus mendatang.

"Nggak ada niat seperti itu dan bahkan presiden sih amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, asumsi defisit APBN 2027 masih berada di bawah 3%. Ia menjelaskan bahwa batas defisit ini sudah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Sementara Nota Keuangan nantinya akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun 2027.

"Kalau itu kan, 3% kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3% itu," pungkasnya.

Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat disiplin dalam menjalankan kebijakan fiskal. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara.

Data terbaru menunjukkan bahwa APBN hingga semester I-2026 mencatat defisit sebesar Rp 196,5 triliun. Angka ini setara dengan 0,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara masih lebih rendah dibandingkan total belanja negara.

Hingga Juni 2026, pendapatan negara mencapai Rp 1.459,4 triliun. Angka ini tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara belanja negara sudah terserap Rp 1.656 triliun, naik 17,8% secara tahunan.

"Kinerja fiskal sepanjang semester I menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat dari Rp 574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp 1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026.

Pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3% sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ada isu yang beredar, Menteri Keuangan memastikan tidak ada rencana untuk mengubah batas tersebut. Kinerja fiskal semester pertama 2026 menunjukkan perbaikan, dengan pendapatan negara yang terus meningkat meskipun belanja negara juga naik signifikan.

defisit APBNbatas defisit 3%Nota KeuanganPurbaya Yudhi Sadewakebijakan fiskalkinerja fiskalpendapatan negara

Komentar

Memuat komentar...