Said Iqbal Desak Pajak Pencairan JHT Dihapuskan
Gambar atau konten salah?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi kantor Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 08 Juli 2026, Said Iqbal menyampaikan usulan agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan.
Menurut Said Iqbal, JHT adalah tabungan sosial yang dibuat negara untuk melindungi rakyatnya, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan. Karena itu, perlakuan pajaknya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial biasa. "Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," ujar Said Iqbal usai bertemu dengan Menteri Keuangan.
Ia meminta agar tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen. Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak progresif yang diterapkan pada pencairan JHT. Pajak progresif ini, menurutnya, menjadi beban berat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkali-kali. Ketika seorang pekerja terkena PHK, ia mencairkan JHT untuk pertama kalinya. Kemudian ia bekerja lagi, lalu terkena PHK untuk kedua kalinya, dan kembali mencairkan JHT. Pada saat itulah pajak progresif dikenakan, dan tarifnya bisa melonjak.
"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," jelas Said Iqbal.
Ia menambahkan bahwa ada cerita dari teman-teman pekerja yang dikenakan pajak oleh negara hingga seharga mobil. Hal itu terjadi karena jumlah JHT yang dicairkan sangat besar, terutama setelah PHK yang kesekian kali. "Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%," sambungnya.
Selain dua usulan utama tersebut, Said Iqbal juga mengajukan opsi lain. Ia meminta agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenakan pajak. Said Iqbal menilai batas tersebut sudah tidak relevan lagi karena aturan itu dibuat sekitar 17 tahun yang lalu. Ia mengusulkan agar batas bebas pajak dinaikkan menjadi sekitar Rp 400 juta.
Angka Rp 400 juta itu, menurut Said Iqbal, didasarkan pada perbandingan harga emas antara tahun 2009 dan 2026. "Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas," sebut Said Iqbal.
Dalam pertemuan yang sama, Said Iqbal juga menyampaikan permintaan agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun. Menurutnya, seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja, sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak lagi.
Usulan ini muncul dari keluhan para pekerja yang merasa terbebani oleh pajak progresif, terutama saat mereka harus mencairkan JHT setelah mengalami PHK berulang kali. Said Iqbal berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini untuk meringankan beban buruh dan pekerja di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
5 Industri Bayar Gaji 2 Kali Lipat UMR untuk Lulusan Baru
Anggaran Minim, Target Bendungan Rampung 2027 Meleset
Korupsi di Irak: US$20 Juta Disembunyikan dalam Galon Air
IHSG Merosot 1,11% Usai S&P Peringatkan Status Emerging Market
Sopir Tangki Elpiji Kedapatan Merokok, Dipecat
Mattel Indonesia Gunakan Platform BZone untuk Kelola Logistik
Berita Terbaru
Anak Krakatau Erupsi Tujuh Kali, Abu Capai 407 Meter
Karaoke Eks Tol HK Jabon Dibongkar
Toyota Belum Tertarik Bawa PHEV ke Hilux
Musda Golkar Sulsel 18 Juli, Bahlil Hadir
Ridwan Kamil Resmi Ajukan Adopsi Arkana
Kamboja Kaji Ulang Wisata Malam di Angkor
Martin Pimpin Klasemen, Tapi Belum Nyaman dengan Aprilia
VARgentina: Banjir Hujatan Usai Argentina Tumbangkan Mesir 3-2