Menkeu Tunggu Arahan Prabowo soal DBH Rp 70 Triliun

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Tunggu Arahan Prabowo soal DBH Rp 70 Triliun

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu terkait rencana pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 70 triliun kepada pemerintah daerah yang sedang kesulitan keuangan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menyampaikan bahwa banyak pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai. Termasuk gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. DBH diharapkan bisa menjadi solusi untuk masalah ini.

"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal negara. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita udah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melaporkan ke Presiden. Mungkin nanti malam atau besok akan dapat instruksi dari Presiden, bantuannya seperti apa," kata Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta Selatan, Senin, 08 Maret 2026.

Ditanya apakah keputusan soal tambahan dana ini akan keluar minggu ini, Purbaya menjawab masih menunggu petunjuk dari Prabowo. Ia mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Presiden.

Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sebenarnya sudah menghitung berapa kebutuhan anggaran yang akan diberikan ke daerah-daerah. Tapi ia tidak mau menyebutkan jumlahnya sebelum mendapat persetujuan Presiden. Nanti pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian, boleh apa nggak. Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Tito Karnavian memaparkan data tahun 2024. Nilai kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Jumlah itu terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.

Di sisi lain, ada lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Tito mengatakan, setelah nilai kurang bayar dikurangi kelebihan bayar sekitar Rp 13 triliun, masih ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun.

Namun, Tito menegaskan bahwa penyelesaian ini hanya berlaku untuk 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

"Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Juli 2026.

Masalah anggaran di daerah memang sudah lama menjadi perhatian. Banyak pemda mengeluhkan kesulitan membayar gaji pegawai, terutama setelah rekrutmen PPPK dalam jumlah besar. DBH yang belum dibayarkan ini diharapkan bisa menutup celah anggaran tersebut. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Keuangan hanya bisa menunggu dan menyiapkan dana yang diminta.

DBHPurbayaPrabowopemdaPPPKgajianggaran

Komentar

Memuat komentar...