Menkomdigi Tuntut Verifikasi Nomor Telepon di Media Sosial

Kartika D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Menkomdigi Tuntut Verifikasi Nomor Telepon di Media Sosial

Gambar atau konten salah?

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana kebijakan baru yang menuntut setiap akun media sosial terverifikasi menggunakan nomor telepon. Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas digital di era digital yang penuh ancaman.

Di Jakarta, Merza Fachys, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. “Karena ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik,” ujar Merza di kantor XLSmart pada 20 Mei 2026.

Merza juga menambahkan bahwa aturan registrasi biometrik akan memaksa setiap nomor seluler terbaru mencatat wajah pengguna. Ia menilai penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi akun media sosial akan menjadi pelindung tambahan dari kejahatan digital. “Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat. XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi,” tutur Merza.

Inisiatif ini bermula dari pernyataan Menteri Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 18 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa saat ini, pemberian nomor telepon belum wajib. “Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya.

Menurut Meutya, kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Ancaman yang dihadapi meliputi disinformasi, scam online, judi online, serta penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake. Komdigi menilai anonimitas di media sosial menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, atau memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. “Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tutur Meutya.

Dengan menggabungkan verifikasi nomor telepon dan biometrik, serta sistem sertifikasi elektronik, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat kejahatan digital dan meningkatkan transparansi identitas di platform media sosial. Kebijakan ini menandai langkah konkret dalam memperkuat keamanan siber dan melindungi masyarakat dari penyebaran konten berbahaya.

Verifikasi nomor teleponIdentitas digitalKejahatan digitalBiometrikPSrEMeutya HafidDukcapil

Komentar

Memuat komentar...