Menteri Ketenagakerjaan Atur Perlindungan Pekerja Alih Daya

Guntur P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
Menteri Ketenagakerjaan Atur Perlindungan Pekerja Alih Daya

Gambar atau konten salah?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru saja mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 1 Mei 2026, hari Buruh Internasional, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan pekerja alih daya.

Peraturan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya lebih adil. Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

“Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.”

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30 April 2026).

Dalam aturan ini, jenis pekerjaan dalam outsourcing dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Sementara itu, perusahaan alih daya juga harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambahnya.

Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik alih daya harus mematuhi standar kerja yang jelas. Pekerja di sektor-sektor yang diizinkan akan mendapatkan perlindungan lebih kuat, sementara perusahaan diharapkan menegakkan hak-hak pekerja dan menghindari pelanggaran.

Permenaker 7/2026alih dayaperlindungan pekerjaYassierliperjanjian tertulissanksi perusahaanBuruh Internasional

Komentar

Memuat komentar...