Menteri Keuangan Bahas Kontroversi Kuota Tilapia Danau Toba
Gambar atau konten salah?
Pada Selasa, 19 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat debottlenecking investasi di Kantor Kementerian Keuangan. Rapat ini menyoroti kontroversi kuota budidaya ikan nila di Danau Toba.
Perwakilan PT Aqua Farm Nusantara, produsen ikan tilapia, mengeluhkan aturan yang mereka anggap menghambat operasional dan ekspansi usaha. Perusahaan ini sudah beroperasi di Danau Toba sejak tahun 1998.
Direktur Tri Dharma menjelaskan bahwa perusahaan memiliki izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Namun, mereka terbentur Perpres Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun. “Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021, dalam Perpres ini dinyatakan atau mengatakan tahun 2021 untuk produksi perikanan hanya 10 ribu ton per tahun. Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Nusantara memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton,”
Tri menambahkan, “Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya, kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut. Dan ini yang menjadi konsen kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi‑investasi kedepannya,”
Ia juga menyebutkan adanya SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun. Perbedaan aturan ini disebut memunculkan ketidakpastian investasi.
Menurut Tri, Aqua Farm yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia sudah berinvestasi sebesar US$ 100 juta di Tanah Air. Pendapatan usaha mencapai US$ 62 juta dengan kontribusi pajak sekitar US$ 1 juta dan akan terus bertambah seiring perkembangan bisnis. Terlebih, bisnis tilapia memiliki prospek positif dengan pangsa pasar luar negeri.
Pemerintah memutuskan agar Aqua Farm tetap boleh beroperasi di Danau Toba. Menteri Purbaya menegaskan, “Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause. Tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba,”
Purbaya meminta kajian ulang daya dukung Danau Toba dipercepat melalui pendanaan riset LPDP. Ia menilai kebutuhan anggaran sekitar Rp 200 juta. Ia juga meminta agar kajian segera diajukan melalui BRIN agar pendanaan bisa cepat dicairkan. Target administrasi selesai dalam satu pekan, sebelum studi lingkungan memakan waktu dua hingga tiga bulan.
“Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta tadi,” tutup Purbaya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan Danau Toba. Rencana studi lingkungan akan menentukan kapasitas akhir yang dapat dioperasikan, sementara perusahaan tetap dapat beroperasi dalam batasan yang ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
