Menteri Pertanian: ASN Pencarian, Penyelewengan Rp 500 Juta
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan penyelewengan anggaran hampir Rp 500 juta. Menurut Menteri, ASN tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) namun ia tidak menjelaskan identitas atau rincian kasus secara rinci.
“Tanggal pemecatannya, 7 Mei 2026. Kami berhentikan, inisialnya J dan sekarang DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian maupun di luar Kementerian,” kata Andi Amran dalam konferensi pers di kediamannya.
Selain itu, Menteri mengungkapkan dugaan penyelewengan lain. Ia menyebut oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp 300 juta dengan mengatasnamakan Kementerian Pertanian. Uang tersebut diminta untuk menjanjikan proyek kepada korban.
“Menurut Amran, modus seperti ini merupakan praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan di Kementerian Pertanian kini berbasis digital melalui single submission dan e‑catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek. “Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e‑catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek,” tegas Amran.
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah: Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Dari hasil inspeksi lapangan, Kementerian Pertanian menemukan ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.
- Banten: 44.654 batang senilai Rp 799 juta
- Sulawesi Utara: 20.518 batang senilai Rp 976 juta
- Jawa Barat: 38.654 batang senilai Rp 771 juta
- Gorontalo: 1.049 batang senilai Rp 51 juta
- Indragiri Hilir: 31.920 batang senilai Rp 718 juta
Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Menteri menegaskan bahwa Kementerian Pertanian telah memerintahkan Inspektorat Jenderal turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara.
“Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Keputusan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan integritas pengelolaan anggaran dan memerangi praktik korupsi di sektor pertanian. Dengan sistem pengadaan digital dan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga di masa mendatang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
