Menteri Tunda Tindak Lanjut Kasus Suap Djaka Budhi Utama
Gambar atau konten salah?
Kasus suap yang menimpa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menimbulkan sorotan publik. Menurut tuduhan, John Field, bos Blueray Cargo, menyerahkan 213.600 dolar Singapura—setara Rp 2,9 miliar—sebagai suap untuk memudahkan proses impor barang.
Menanggapi tuduhan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengklarifikasi bahwa ia tidak akan campur tangan dalam persidangan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan, “Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya.”
Dalam pernyataannya, Purbaya menambahkan bahwa ia hanya akan bertindak jika terbukti bahwa bawahannya menerima suap. “Jika memang sudah terbukti anak buahnya itu menerima suap, baru ia akan bertindak dengan melakukan pencopotan tugas,” ujarnya.
Purbaya juga mengatakan bahwa ia berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. “Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2026.
Meski begitu, ia tidak menjawab apakah ia sudah menanyakan dugaan suap tersebut kepada Djaka. “Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah,” ujarnya sebelum meninggalkan persidangan.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK, Jaksa KPK M Takdir Suhan, menyatakan bahwa bukti utama kasus ini berupa amplop dengan kode nomor 1, 2, dan 3. “Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata Jaksa KPK.
Amplop kode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 – Januari 2026, Rizal. Sedangkan amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Jaksa KPK menegaskan bahwa ketiga pimpinan Blueray Cargo—John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri—didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus ini berfokus pada praktik suap dalam proses impor barang, yang sedang diusut oleh KPK. Persidangan pertama dilaksanakan pada 20 Mei 2026, di mana jaksa mempresentasikan bukti amplop dan rekam jejak transaksi suap.
Dengan adanya bukti amplop dan klaim nilai suap, peran Menteri Keuangan menjadi penting dalam memastikan integritas proses peradilan. Purbaya menyatakan akan menunggu hasil sidang sebelum mengambil langkah lebih lanjut, menegaskan bahwa ia tidak akan campur tangan secara langsung.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam hubungan antara pejabat pemerintah dan pelaku usaha. Jika terbukti, tindakan pencopotan tugas akan diambil sesuai prosedur hukum.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
