Menteri UMKM dan Komdigi Siapkan Regulasi Baru Marketplace
Gambar atau konten salah?
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan regulasi baru setelah terungkap kenaikan biaya bagi penjual (seller) di marketplace dan indikasi penyalahgunaan pasar (market abuse). Langkah ini didorong oleh pertemuan penting antara Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, dan Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Pertemuan berlangsung pada 24 Mei 2026 dan berlangsung selama sekitar satu jam. Selama diskusi, Maman menyerahkan laporan lengkap tentang kondisi ekosistem marketplace kepada Meutya. Ia menegaskan bahwa Komunikasi dan Digital akan menindak sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Maman dalam pernyataannya.
Dalam pertemuan tersebut, Maman menyoroti beberapa isu utama yang dihadapi pengusaha UMKM di ranah digital. Di antaranya, kenaikan biaya seller yang terus meningkat dan adanya indikasi market abuse. Ia menegaskan perlunya keadilan dalam ekosistem e‑commerce.
“Ekosistem e‑commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan,” terang Maman.
Menurut Maman, peran Kementerian UMKM adalah memastikan pelaku UMKM tetap terlindungi dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi global. Ia menekankan pendekatan yang proporsional dan objektif.
“Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya Hafid menyatakan kesiapan Kemenkomdigi untuk mendukung penegakan aturan terkait pelindungan UMKM di ruang digital. Ia menegaskan bahwa kementerian tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan platform yang melanggar hak-hak UMKM.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami,” kata Meutya.
Ia juga mengingatkan para aplikasi dan platform digital untuk mulai menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang sedang disiapkan. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi pengusaha UMKM.
“Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut,” tambahnya.
Selama rapat kerja pada 18 Mei 2026 di Komisi VII DPR RI, Maman mengakui bahwa biaya admin, komisi, dan iklan di marketplace terus merangkak naik. Ia menilai mekanisme pasar (Business‑to‑Business) tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang.
“Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e‑commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” ujar Maman.
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah telah selesai di Kementerian Hukum. Kini, peraturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) masih menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam permohonan baru, Maman memaparkan beberapa poin penting. Salah satunya menuntut toko online wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya. Ia menegaskan bahwa kenaikan biaya admin secara tiba‑tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual.
Selain itu, platform e‑commerce diwajibkan menyediakan kontrak berjangka antara toko online dan penjual. Kontrak tersebut harus mencakup periode tertentu terkait kenaikan biaya layanan. Selama periode tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya secara mendadak. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital tidak terlalu kecil sehingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik‑naikin harga sesuka‑sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” tutur Maman.
Dengan langkah ini, Kementerian UMKM berharap dapat menstabilkan biaya dan melindungi hak-hak pengusaha UMKM di platform digital. Regulator baru ini diharapkan akan menimbulkan perubahan positif bagi ekosistem e‑commerce, meski masih menunggu proses pengundangan akhir.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pelaku platform dan penjual, serta menegakkan keadilan dalam pasar digital. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah bersedia mengambil tindakan konkret guna mendukung UMKM di era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
