MK Larang Kuota Internet Hangus, YLKI Sambut Baik
Gambar atau konten salah?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan respons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang praktik kuota internet hangus. Dalam putusan terbarunya, MK memutuskan bahwa penyedia jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi paket kuota yang bisa dibawa ke bulan berikutnya (rollover) dan juga paket tanpa rollover. Dengan begitu, konsumen punya kebebasan untuk memilih layanan yang paling cocok dengan kebutuhan mereka.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut putusan ini sebagai momen penting dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Menurutnya, MK sekali lagi menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan tempat bagi konsumen untuk meluruskan kebijakan publik atau praktik bisnis yang tidak memihak pada hak-hak mereka.
"Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan," kata Niti dalam pernyataan resminya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Keputusan ini memberikan instruksi agar perusahaan telekomunikasi menciptakan mekanisme yang lebih adil dan transparan. Konsumen harus punya pilihan atas sisa kuota yang sebenarnya masih menjadi hak mereka.
"Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan," tambah Niti.
Secara kelembagaan, putusan ini terasa sangat berarti bagi YLKI. Niti mengaku bersyukur bisa terlibat dalam proses sejarah ini—mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sebagai konsumen harus mendapat perlindungan hukum yang nyata. Uang yang sudah dikeluarkan tidak boleh lenyap begitu saja tanpa alasan yang jelas.
"Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha," tegas Niti.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, MK membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan ini terkait permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) yang diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya soal praktik kuota internet yang hangus.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan. MK menegaskan bahwa pengaturan layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen dan tidak boleh hanya menguntungkan pelaku usaha. Sementara itu, soal besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Putusan MK ini pada dasarnya mengubah cara pandang terhadap kuota internet. Sebelumnya, konsumen sering kehilangan sisa kuota di akhir bulan tanpa kompensasi. Kini, ada kejelasan bahwa hak konsumen atas data yang sudah dibayar tidak bisa diabaikan begitu saja. Keputusan ini juga mendorong perusahaan telekomunikasi untuk lebih fleksibel dalam menawarkan paket layanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait