MK Tegaskan Ibu Kota Jakarta Sampai Keputusan Presiden

Tika M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
MK Tegaskan Ibu Kota Jakarta Sampai Keputusan Presiden

Gambar atau konten salah?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menguatkan fakta bahwa Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut datang setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU‑XXIV/2026, yang dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, ditekankan bahwa status ibu kota tetap di Jakarta sampai ada keputusan resmi Presiden.

Di tengah perdebatan ini, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa keputusan MK tidak membatalkan rencana Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Menurutnya, penetapan resmi perpindahan harus melalui Keputusan Presiden, kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Troy menjelaskan bahwa pembangunan IKN masih berjalan penuh tanpa hambatan. Ia menyoroti tiga skema pendanaan: APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta. “Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak,” ujarnya pada Kamis, 21 Mei 2026.

Ia juga mengingatkan tentang visi besar pembangunan Nusantara melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara. Menurut Troy, IKN tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, melainkan juga pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur. “Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster‑klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelasnya.

Pembangunan di Nusantara tidak hanya terbatas pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja. Otorita IKN menargetkan sembilan wilayah perencanaan yang meliputi pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, serta industri pangan. Rencana ini juga membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah lain di Kalimantan Timur.

Troy menyampaikan beberapa perkembangan konkret di kawasan Nusantara. Pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, dan penataan kawasan Sepaku sudah berjalan. Ia menegaskan komitmen Otorita IKN untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung bagi masyarakat.

Keputusan MK menegaskan bahwa status ibu kota masih di Jakarta sampai ada keputusan resmi Presiden. Sementara itu, Otorita IKN menegaskan bahwa proses pembangunan IKN tetap berjalan, didukung oleh tiga skema pendanaan dan visi Superhub Ekonomi Nusantara. Pembangunan tidak hanya berfokus pada pusat pemerintahan, melainkan juga pada penciptaan ekosistem ekonomi baru yang terintegrasi dengan wilayah Kalimantan Timur. Dengan demikian, IKN diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Ibu Kota NegaraDKI JakartaMahkamah KonstitusiIbu Kota NusantaraSuperhub Ekonomi NusantaraAPBNKPBUKalimantan Timur

Komentar

Memuat komentar...