MK Tetapkan Ibu Kota Jakarta, IKN Tetap Terencana 2026

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 406 dibaca
Bisik.id
MK Tetapkan Ibu Kota Jakarta, IKN Tetap Terencana 2026

Gambar atau konten salah?

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Namun, keputusan tersebut tidak memutuskan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjawab pertanyaan mengenai nasib IKN.

Menurut Troy, keputusan MK tidak menghapuskan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Ia menambahkan bahwa penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden, yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.

“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi‑diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” kata Troy dalam keterangan tertulis, Kamis (21 Mei 2026). Ia menekankan bahwa pembangunan IKN tidak pernah “mangkrak” dan terus berlanjut.

Pembangunan IKN didukung oleh tiga skema pendanaan: anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta. Semua skema tersebut berjalan secara bersamaan, menandakan proses pembangunan yang tidak berhenti.

Troy juga menyoroti arah besar pembangunan Nusantara melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara. Ia menjelaskan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah‑wilayah di Kalimantan Timur. “Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster‑klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelas Troy.

Proyek IKN tidak hanya terbatas pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Pembangunan diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan, mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, serta industri pangan. Arah ini membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah‑wilayah lain di Kalimantan Timur.

Troy melaporkan perkembangan yang telah berjalan di kawasan Nusantara, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku. Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung bagi masyarakat.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12 Mei 2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.

Keputusan MK menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara tetap menjadi bagian integral dari rencana pemerintah. Pembangunan IKN terus bergerak, didukung oleh berbagai skema pendanaan, dan diarahkan menuju visi ekonomi baru yang terhubung dengan wilayah sekitarnya. Dengan demikian, IKN tetap berada dalam jalur perkembangan yang terencana dan terstruktur.

Mahkamah KonstitusiIbu Kota NusantaraTroy PantouwSuperhub Ekonomi NusantaraPembangunan IKNAPBNKPBU

Komentar

Memuat komentar...