MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI

Ika P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI

Gambar atau konten salah?

MSCI saat ini tengah membuka masa konsultasi untuk mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market. Keputusan ini muncul setelah banyak pelaku pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kelayakan berinvestasi di bursa saham Indonesia. Dua masalah utama yang disorot adalah kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan adanya dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.

Pada bulan Juni 2026, MSCI sudah merilis sebuah laporan yang membahas aksesibilitas pasar modal Indonesia. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar utama dalam proposal konsultasi yang diajukan MSCI terkait kemungkinan reklasifikasi status pasar Indonesia. Setidaknya ada enam poin penting yang dicatat oleh MSCI mengenai aksesibilitas pasar RI, dan salah satunya adalah masalah kelayakan investasi.

Poin pertama yang disorot adalah keterbatasan akses bagi investor asing. Banyak dari mereka yang masih kesulitan mendapatkan informasi tentang perusahaan-perusahaan publik di Indonesia karena tidak tersedia dalam bahasa Inggris. Dalam proposal konsultasi MSCI yang dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026, disebutkan bahwa "Hak yang Sama bagi Investor Asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris."

Kedua, MSCI menyoroti tingkat liberalisasi pasar valuta asing di Indonesia. Menurut penilaian mereka, pasar mata uang domestik belum cukup efisien dan masih memiliki sejumlah keterbatasan. Salah satu contohnya adalah kewajiban bahwa transaksi valuta asing harus selalu terkait dengan transaksi sekuritas.

Ketiga, kelayakan investasi di pasar modal Indonesia dipertanyakan. Alasannya, minimnya transparansi mengenai struktur kepemilikan saham dan adanya praktik perdagangan terkoordinasi yang dinilai bisa merusak proses pembentukan harga yang wajar. Proposal tersebut juga menegaskan bahwa "Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris."

Keempat, soal kemampuan pengalihan atau transferability dalam bentuk barang. Praktik ini hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu saja. Kelima, stock lending atau peminjaman saham juga dibatasi hanya pada sekuritas tertentu dengan kontrak peminjaman maksimal 90 hari. Keenam, penerapan short selling di Indonesia masih sangat terbatas.

Secara keseluruhan, enam catatan dari MSCI ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah hambatan struktural yang membuat pasar modal Indonesia kurang menarik bagi investor asing. Mulai dari masalah bahasa, efisiensi pasar valas, hingga transparansi kepemilikan saham, semuanya menjadi perhatian serius. Jika status pasar Indonesia benar-benar diturunkan menjadi Standalone Market, hal ini bisa berdampak pada aliran modal asing yang masuk ke bursa saham Tanah Air.

MSCIStandalone Marketpasar modal Indonesiatransparansiinvestor asingkelayakan investasi

Komentar

Memuat komentar...