Mulai 1 Juli 2026, Pendaftaran SIM Butuh Pindai Wajah
Gambar atau konten salah?
Mulai 1 Juli 2026, proses pendaftaran kartu SIM di Indonesia akan memerlukan pemindaian wajah. Kebijakan ini diusung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat verifikasi data pelanggan layanan telekomunikasi dan menekan penipuan online.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler menambahkan langkah baru pada prosedur pendaftaran. Sebelumnya, pelanggan hanya perlu menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kini, selain data tersebut, sistem akan memindai wajah pengguna untuk memastikan identitasnya benar-benar valid. Proses ini akan dilaksanakan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi.
“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” kata Meutya saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru tersebut pada Januari 2026.
Warga negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah. Sementara warga negara asing harus menyertakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Jumlah maksimal nomor HP yang dapat dimiliki pelanggan tetap sama: tiga nomor per operator atau sembilan nomor secara keseluruhan.
Operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart telah menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka untuk mendukung aturan baru. Sosialisasi kepada masyarakat sudah digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada 1 Juni 2026.
Penggunaan face recognition menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Sebaliknya, data tersebut akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital, termasuk penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi, dan kejahatan siber lainnya. Kebijakan ini menandai pergeseran menuju sistem verifikasi yang lebih ketat namun tetap mempertahankan batasan jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan. Seiring dengan kesiapan operator, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan prosedur baru ini dan menjaga keamanan data pribadi mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
