Musalim Batalkan Nikah, Nas Kabur Bersama DF, Mediasi 30M & 70M
Gambar atau konten salah?
Muhammad Musalim, 32 tahun, warga Tlogowungu, Pati, memutuskan membatalkan pernikahannya setelah calon istrinya, NAS, 19 tahun, kabur bersama pacarnya, DF, 18 tahun, menjelang akad nikah.
Musalim juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 30 juta kepada keluarga NAS.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa nominal tersebut muncul dalam mediasi antara keluarga Musalim, keluarga NAS, dan keluarga DF yang berlangsung di Polsek Tlogowungu pada Sabtu (23 Mei 2026) malam.
“Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki‑laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan,” jelas Mujahid saat dihubungi.
“Dalam kesepakatan tersebut, Saudara Musalim dan keluarga meminta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026,” lanjut dia.
“Kemudian dalam mediasi kedua antara keluarga NAS dan keluarga DF, pihak NAS meminta ganti rugi Rp 70 juta ke keluarga DF. Permintaan tersebut disanggupi pihak DF.”
“Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta,” jelasnya.
“Mediasi juga memunculkan keputusan bahwa DF akan menikahi NAS.”
“Selain itu dari kerugian materi, juga pihak keluarga Davin ini sanggup untuk menikahi saudara Nayla dalam waktu yang secepatnya,” tutur Mujahid.
“Mujahid melanjutkan, pengantin pria tidak melapor secara resmi ke polisi.”
“Ya secara resminya tidak ada yang melaporkan hanya kemarin saya kabur dari keluarga perempuan minta tolong ke kita untuk membantu mencarikan perempuan tersebut,” jelas Mujahid.
“Tidak jadi lapor, dan selesai ikhlas legowo, tidak ada laporan resmi ke polisi,” tambah dia.
**Kabur 6 Jam Jelang Akad**
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menuturkan NAS menghilang pada Kamis (21 Mei 2026) dini hari. Keluarga menyadari gadis itu hilang pada pukul 03.30 WIB. Padahal, akad nikah dilangsungkan pukul 09.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan NAS bersama DF ditemukan dalam sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jepara.
Kasus ini menunjukkan komplikasi pernikahan di mana calon pasangan mengundurkan diri dan memohon ganti rugi. Mediasi menghasilkan dua klaim ganti rugi, satu Rp 30 juta dan satu Rp 70 juta. Sementara itu, DF berencana menikahi NAS meski belum ada laporan resmi ke polisi. Peristiwa ini menyoroti pentingnya prosedur hukum dalam pernikahan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait