Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Gambar atau konten salah?
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada 2 Juni 2026. Nadiem Anwar Makarim hadir di ruang sidang untuk membela diri.
Di Sidang Pledoi, Nadiem menolak tuduhan bersekongkol dengan terdakwa lain. Ia berkata, "Saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lainnya untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Di mana bukti persekongkolan ini?"
Selanjutnya, Nadiem mengaku tidak mengenal terdakwa Mulyatsah, mantan Direktur SMP, maupun Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD. Menurutnya, keduanya berada dua level di bawah Menteri. "Saya tidak mengenal mereka. Pertama kali berbicara adalah di awal persidangan yang mulia," ungkapnya.
Ia menegaskan tidak memiliki nomor ponsel Mulyatsah maupun Sri Wahyuningsih. Pernyataan ini ia dukung dengan pengakuan keduanya yang juga tidak mengenalnya. "Mereka mengaku tidak mengenal saya, tidak pernah berkomunikasi secara langsung, dan tidak pernah diajak meeting bersama," tambah Nadiem.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa: Nadiem, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief (Ibam). Terkait Ibam, Nadiem menyatakan ia baru mengenalnya setelah dilantik menjadi menteri. Ia membela bahwa Ibam tidak memiliki kaitan dengan Google maupun Goto. "Justru perusahaan Ibam sebelumnya, Bukalapak, adalah kompetitor dari Goto. Tapi, fakta ini semua diabaikan oleh kejaksaan. JPU meyakini saya bersekongkol dengan mereka tanpa bukti chat, tanpa bukti meeting, tanpa bukti apa pun," urainya.
Di kesempatan itu, Nadiem menjelaskan bahwa Ibam diancam memberikan kesaksian palsu pada tahap penyidikan. Ibam diminta menyatakan bahwa Nadiem memerintahnya memilih Chrome OS, namun Ibam menolak untuk bohong dan akhirnya menjadi tersangka tiga minggu kemudian.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra yang memberikan dissenting opinion bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. "Belum pernah setahu saya ada kasus besar di mana ada dua dissenting opinion yang bertolak belakang dengan vonis, dan saya berdoa bahwa dua suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim lainnya dalam keputusan saya dan keputusan banding Ibam," harap Nadiem.
Tuntutan dan vonis terdakwa:
- Nadiem Anwar Makarim: Hukuman 18 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar dan subsidi 190 hari pidana kurungan.
- Ibrahim Arief (Ibam): Hukuman 4 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta dan subsidi 120 hari.
- Mulyatsah: Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta serta subsidi 120 hari.
- Sri Wahyuningsih: Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsidi 120 hari.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara tuduhan korupsi dan pernyataan pembelaan terdakwa. Nadiem menegaskan ketidakterlibatan dirinya dalam jaringan pengadaan, sementara hakim memberikan ruang bagi pertimbangan yang berbeda. Situasi ini mencerminkan dinamika proses peradilan di Indonesia, di mana bukti dan kesaksian menjadi pusat perdebatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
