Napi Live Facebook Bantah Video Syur Rekayasa AI
Gambar atau konten salah?
Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, membuat heboh setelah kedapatan bermain ponsel dan melakukan siaran langsung di Facebook. Warga binaan berinisial AR itu menggunakan live streaming untuk memberikan klarifikasi terkait video yang dituding bermuatan asusila.
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 35 detik yang tersebar di media sosial, AR membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan panggilan video bermuatan asusila dengan seorang wanita berinisial UD. Menurut AR, video dan foto yang beredar itu bukanlah asli. Ia mengklaim semuanya adalah hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
"Video dan foto yang beredar itu hasil rekayasa semata. Itu hasil editan AI," ujar AR dalam video yang kemudian viral, pada Rabu, 08 Juli 2026.
Tak hanya membantah, AR juga menyampaikan pesan kepada wanita yang disebut-sebut dalam video tersebut. "Untuk UD, sabar ya Dek. Biarlah orang mau bilang apa," ucapnya.
Yang membuat publik bertanya-tanya, AR saat ini masih berstatus warga binaan. Namun, ia diduga bisa mengakses media sosial dan melakukan siaran langsung dari dalam lapas. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan soal pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, membenarkan bahwa AR adalah warga binaan di lapasnya. Ia juga mengakui bahwa AR memang melakukan siaran langsung dan memiliki ponsel.
Menurut Yhoga, AR adalah narapidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. "Setelah video itu beredar kami melakukan penggeledahan dan mencocokkan data yang ada di video tersebut dan ternyata memang benar narapidana kami," katanya.
Setelah video itu viral, pihak lapas langsung bergerak. Mereka melakukan penggeledahan di seluruh blok hunian. Di blok tempat AR tinggal, petugas menemukan alat komunikasi yang digunakan untuk live di Facebook.
"Setelah alat komunikasi didapat yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami BAP terkait video yang beredar," ujar Yhoga.
Dari hasil interogasi, terungkap asal-usul ponsel tersebut. AR membelinya dari narapidana lain yang sudah bebas. "Benar, setelah kami lakukan penggeledahan kamar AR ditemukan memiliki sebuah alat komunikasi dan setelah kami melakukan BAP alat komunikasi tersebut pengakuannya dibeli dari napi yang sudah bebas," katanya.
Saat ini, ponsel yang digunakan AR sudah disita oleh pihak lapas. AR juga mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kami memberikan register F dan tutupan sunyi sesuai dengan SOP yang berlaku, terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Register F adalah catatan pelanggaran berat bagi warga binaan. Sementara tutupan sunyi adalah hukuman berupa pengasingan sementara di sel khusus. Kasus ini menunjukkan masih adanya celah pengawasan di dalam lapas, di mana barang terlarang seperti ponsel bisa masuk dan digunakan oleh narapidana.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nelayan Temukan Mayat Membusuk di Pantai Lampung Selatan
Cek Bansos BPNT Juli 2026: Rp600.000 Cair, Begini Caranya
Jam Isi Solar di Palembang Ditambah, Antrean Truk Diharapkan Berkurang
Anak Krakatau Erupsi Tujuh Kali, Abu Capai 407 Meter
Polisi Tanam 6.000 Pohon di Lahan Bekas Tambang Bangka
Harga Emas Kembali Turun, Kini Rp 2,641 Juta per Gram
Berita Terbaru
Napi Live Facebook Bantah Video Syur Rekayasa AI
Tiga Calon Rektor Unri Ditetapkan
Kebakaran Kandang di Brebes, 25 Kambing Mati
DPRD-Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Usulan Resmi Ganti Nama
Daeman Bantah Video Terbang Pakai Drone, Tegaskan Itu Konten
Warga Blitar Geger Temukan Benda Diduga Mortir di Sungai
Pickford Pahlawan Inggris Kalahkan Meksiko 3-2
Pemain Muda Unggulan: Zaki Ubaidillah Siap Debut di Japan Open 2026
PFII Ditaksir Serap Dana Global Rp500 Triliun
