NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Subsidi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan baru yang melarang kendaraan dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku dan menyasar kendaraan berpelat nomor dari luar daerah serta kendaraan lokal yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menegakkan keadilan. Ia menyebut masyarakat yang sudah taat membayar pajak seharusnya mendapatkan haknya untuk membeli BBM subsidi. "Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar Melki.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Pemerintah daerah menerbitkannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat tepat sasaran.
Selama ini, kata Melki, banyak laporan masuk ke pemerintah daerah tentang cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dievaluasi, ternyata salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak masih bisa membeli BBM subsidi. Akibatnya, kuota yang seharusnya untuk warga berhak justru habis lebih cepat.
Lalu, kendaraan mana yang masih boleh membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di NTT? Hanya kendaraan dengan pelat nomor NTT berkode DH, EB, dan ED. Syaratnya, pajak kendaraan tersebut sudah lunas. Sementara kendaraan berpelat dari luar NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih punya tunggakan pajak tidak bisa lagi mendapatkan BBM subsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tegas Melki.
Kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah daerah untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi. Dengan membatasi pembelian hanya untuk kendaraan yang patuh pajak dan berpelat lokal, pemerintah berharap subsidi energi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak. Langkah ini juga menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tepat waktu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
