NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Subsidi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan baru yang melarang kendaraan dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku dan menyasar kendaraan berpelat nomor dari luar daerah serta kendaraan lokal yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menegakkan keadilan. Ia menyebut masyarakat yang sudah taat membayar pajak seharusnya mendapatkan haknya untuk membeli BBM subsidi. "Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar Melki.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Pemerintah daerah menerbitkannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat tepat sasaran.
Selama ini, kata Melki, banyak laporan masuk ke pemerintah daerah tentang cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dievaluasi, ternyata salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak masih bisa membeli BBM subsidi. Akibatnya, kuota yang seharusnya untuk warga berhak justru habis lebih cepat.
Lalu, kendaraan mana yang masih boleh membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di NTT? Hanya kendaraan dengan pelat nomor NTT berkode DH, EB, dan ED. Syaratnya, pajak kendaraan tersebut sudah lunas. Sementara kendaraan berpelat dari luar NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih punya tunggakan pajak tidak bisa lagi mendapatkan BBM subsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tegas Melki.
Kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah daerah untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi. Dengan membatasi pembelian hanya untuk kendaraan yang patuh pajak dan berpelat lokal, pemerintah berharap subsidi energi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak. Langkah ini juga menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tepat waktu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Martinez Mundur Usai Portugal Tersingkir
Inspirasi Perkenalan Diri MPLS untuk Siswa Baru
Trump Sebut Tangis Pelayat Khamenei Air Mata Palsu
Israel 26 Kali Masuki Al Aqsa, Azan Dilarang 84 Kali di Hebron Juni 2026
Pria Toraja Sembunyikan Gigitan Anjing, Tewas Rabies
Nadira Az-Zahra Ditemukan di Bandung
Wakil Wali Kota Bandung: Saya Tak Pernah Diajak Rapat
Mbappe Balas Senator Rasis: Wanita Tercela
Tokopedia Bantah PHK, Sebut Penataan Tenaga Kerja