OJK Buru Aset Henry Surya, Rp 113 M Disita
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memburu harta kekayaan milik Henry Surya. Pria ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan itu dulu lebih dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, atau sering disebut Indosurya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Asuransi Jiwa Prolife sudah mendapatkan perintah tertulis. Perintah itu mewajibkan perusahaan untuk membayar ganti rugi klaim kepada para pemegang polis yang gagal bayar. Total nilai klaim yang harus dibayarkan mencapai Rp 566,24 miliar.
Sayangnya, perintah tersebut tidak pernah dijalankan oleh Henry Surya. Akibatnya, OJK bersama pihak-pihak terkait lainnya melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam proses itu, mereka menyita ratusan barang bukti dan sejumlah aset. Total nilai barang bukti dan aset yang berhasil disita adalah Rp 113,97 miliar.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," kata Friderica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 09 Juli 2026.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang berhasil diamankan dari Henry Surya ini merupakan hasil dari penyidikan yang panjang. Prosesnya memakan waktu lebih dari setahun. Penyidikan berjalan lambat karena pemilik Asuransi Jiwa Prolife itu tidak kooperatif. Henry disebut-sebut terus memberikan informasi palsu kepada penyidik.
"Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Nah yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah," ujar Bolly.
Ia menambahkan, proses pengumpulan barang bukti tidak mudah. OJK tidak menerima aset-aset itu langsung dari Henry. Semua ditemukan sendiri oleh tim penyidik. Mereka bertanya ke berbagai pihak, termasuk ke nasabah. Informasi sekecil apa pun terus dikejar. Hasilnya, mereka berhasil menemukan aset berupa ruko, rumah di Medan, dan uang tunai.
"Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash," sambung Bolly.
Ke depannya, OJK akan terus memburu aset-aset milik Henry yang lainnya. Fokus utama mereka adalah aset senilai Rp 300 miliar. Henry mengaku uang sebesar itu sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja. Bolly meyakini bahwa seluruh aset itu masih disembunyikan oleh tersangka.
"Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar. Kami yakin Rp 300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp 113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini," tegasnya.
Kasus ini bermula dari gagal bayar klaim asuransi oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan yang dikendalikan Henry Surya itu tidak mampu membayar kewajibannya kepada pemegang polis. OJK kemudian turun tangan dan mengeluarkan perintah ganti rugi. Karena tidak diindahkan, kasus ini naik ke penyidikan. Dari total kerugian sekitar Rp 500 miliar, sebagian besar uang nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hingga saat ini, OJK baru berhasil menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dari total kerugian yang jauh lebih besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prodi Kedokteran dan K3 Undip, 1 dari 60 Pendaftar Lolos
Bupati Ipuk Tegur Keras OPD Banyuwangi: Stop Lempar Tanggung Jawab
Prancis Catat Lonjakan Kematian 29% Akibat Gelombang Panas Ekstrem
Polisi Grebek Restoran Cipete, de'Clan Signature Jadi Sorotan
Maroko Tenang Tanpa Saibari Hadapi Prancis
Quartararo Akui Sachsenring Jadi Mimpi Buruk Yamaha
Henry Surya Terseret Kasus Baru Asuransi Jiwa Prolife
