Henry Surya Terseret Kasus Baru Asuransi Jiwa Prolife
Gambar atau konten salah?
Henry Surya, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, kini kembali berurusan dengan hukum. Ia terseret dalam dugaan tindak pidana di bidang perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini berpusat pada dugaan penggelapan dana milik pemegang polis yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membeberkan bagaimana modus operandi Henry Surya dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa praktik ini sudah berjalan sejak tahun 2016 hingga 2019. Selama periode itu, Henry Surya memiliki hubungan dengan empat perusahaan yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah. Ia juga menguasai dana pokok dari 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
Dalam rentang waktu tersebut, Henry Surya melakukan kegiatan investasi yang menyimpang dari aturan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK). Kemudian, pada periode 2018 hingga 2019, ia meminta agar MTN diterbitkan dan kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife. "HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 09 Juli 2026.
Pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kupon bunga sebesar 14 persen dari investasi polis. Kemudian, pada tahun 2019, ketika nilai pasar MTN mengalami penurunan, Henry Surya tidak melakukan pembelian kembali atau buyback. Sebaliknya, ia meminta agar saham Asuransi Jiwa Prolife dikonversi kembali menjadi MTN dengan nilai yang hampir mencapai Rp 600 miliar. "HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Henry Surya dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur tentang OJK. Pasal tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 miliar. "Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf D. Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Kemudian sanksi pidananya di sini disebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ungkap Wisnu Widarto, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK.
Selain itu, Henry Surya juga terancam hukuman denda yang lebih besar, yaitu antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Ancaman ini terkait dengan pelanggaran Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pasal ini mengatur tentang pengabaian dan penghambatan terhadap kewenangan OJK. "Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan atau pasal 30 ayat 1 huruf A, sanksi pidananya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.
OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti serta aset yang terkait dengan perkara tindak pidana perasuransian ini. Nilai total aset yang disita mencapai Rp 113,97 miliar. Penyitaan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa Henry Surya mengabaikan dan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Lebih lanjut, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK pada tahun 2023. Perintah tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
"Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar," terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Henry Surya. OJK menegaskan bahwa ini adalah kasus pertama yang mereka tangani terkait pelanggaran perintah tertulis. Total nilai kerugian yang muncul dari dua pelanggaran berbeda—investasi tidak sesuai aturan dan pengabaian perintah OJK—mencerminkan skala masalah yang cukup besar, dengan angka mencapai ratusan miliar rupiah dari dana pemegang polis dan kewajiban ganti rugi yang tidak dibayarkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Nihil Calon Kades di Manduang, Perpanjangan Pendaftaran Jadi Harapan
TNI Kawal Rumah Jampidsus Usai Permintaan Kejaksaan
Dokter di Tegal Lapor Polisi Gegara DM Pasien
47 Kasus HIV Baru di Batu, LSL Sumbang 4
Angin Kencang Majalengka: Bukan Pantai, Tapi Ini Penyebabnya
Courtois Akui Spanyol Lebih Diunggulkan dari Belgia
900 Ular Kabur Akibat Banjir di China
Tumpahan Batu Bara Pangandaran Buktikan Kekhawatiran Nelayan
Gempa 2,6 Guncang Cimahi, BMKG Imbau Warga Tenang
