OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks, Tiga Tersangka Ditahan

Rini S. · 2 min baca · 1 jam lalu · 37 dibaca
Bisik.id
OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks, Tiga Tersangka Ditahan

Gambar atau konten salah?

OJK mengambil langkah untuk menanggapi dugaan korupsi penyaluran kredit yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT/KoinP2P) atau KoinWorks. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan: BAA, Direktur Operasional PT LAT sejak 2021; BH, Direktur Utama PT LAT 2015‑2022 dan Komisaris 2022‑sekarang; serta JB, Direktur Utama PT LAT 2024‑sekarang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengumumkan bahwa ia telah memanggil pemegang saham perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan penahanan pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar Friderica Widyasari Dewi.

"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah ia.

Tujuan panggilan tersebut adalah untuk menegaskan tanggung jawab pemegang saham dalam mengelola operasional perusahaan. Friderica menegaskan bahwa keberlangsungan kegiatan usaha KoinWorks tetap melekat pada pemegang saham, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara korupsi. Kasus ini berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech KoinWorks.

Semua tersangka adalah pengurus PT LAT yang bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.

Di sisi regulasi, Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa OJK terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis pada 8 Mei 2026.

KoinWorks menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan Bank BUMN. Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan Bank BUMN sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan bahwa ia akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan pada 11 Juni 2026.

Dengan demikian, KoinWorks dan PT LAT menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi hukum, sementara OJK dan Kejaksaan Tinggi DKI tetap memantau dan menindaklanjuti kasus ini. Proses ini mencerminkan upaya lembaga pengawas untuk menjaga integritas sistem keuangan digital di Indonesia.

OJKKoinWorksPT LATkorupsi penyaluran kreditKejaksaan Tinggi DKIregulasi keuangan digital

Komentar

Memuat komentar...