OJK Wajibkan BPR Punya Modal Inti Rp6 Miliar
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur soal kewajiban modal bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Isinya tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum untuk BPR.
Langkah ini diambil OJK untuk mendorong BPR agar lebih kuat secara modal. Dengan modal yang lebih besar, BPR diharapkan bisa bersaing lebih baik. Mereka juga diharapkan bisa mencapai skala ekonomi yang efisien di tengah persaingan yang makin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pentingnya aturan ini. "Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 04 Juli 2026.
Aturan baru ini mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Jika ada BPR yang modal intinya turun di bawah batas tersebut, OJK mewajibkan mereka untuk menambah modal. Batas waktunya paling lambat 6 bulan sejak laporan berkala bulanan disampaikan ke OJK.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini sebenarnya adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Aturan lama yang digantikan adalah POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang juga mengatur soal permodalan. Selain itu, aturan baru ini juga diselaraskan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR.
Beberapa aturan yang menjadi acuan penyelarasan antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam POJK ini, ada beberapa hal penting yang diatur. Pertama, pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan. Bentuknya bisa berupa aset tetap, seperti tanah dan bangunan, dengan syarat-syarat tertentu.
Kedua, aturan ini memberikan relaksasi batas waktu untuk pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor. Ketiga, ada penyesuaian komponen permodalan. Salah satunya adalah penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap yang kini menjadi komponen modal inti.
OJK juga memperketat pengawasan. Untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan modal inti minimum, POJK ini mengatur penyempurnaan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026. Aturan ini menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat industri BPR di Indonesia. Dengan modal yang lebih besar, BPR diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga bisa tumbuh dan melayani masyarakat dengan lebih baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Diskon 50%+20% di Transmart Hari Ini, TV Rp 3,8 Juta
GOTO Buka Suara soal PHK Tokopedia
RUU Pusat Finansial Internasional Ditargetkan Rampung Juli 2026
Transmart Gelar Full Day Sale 5 Juli, Diskon hingga 50+20%
Pengemudi Singapura Didenda Rp 88 Juta Isi Bensin Subsidi di Johor
Diskon 60%+20% Sepeda Transmart Hari Ini
Berita Terbaru
OJK Wajibkan BPR Punya Modal Inti Rp6 Miliar
Bupati Mesuji Minta Empat Pembunuh Tapir Dihukum Berat
Kopi Picu Gula Darah? Ini Kata Ahli Gizi
Paket Liburan Keluarga The Trans Resort Bali Mulai Rp 2 Jutaan
Pranjs vs Maroko: Perempatfinal Piala Dunia 2026
2,4 Juta Anak Putus Sekolah, Kemendikdasmen Jemput Lewat PJJ
Diskon 50%+20% di Transmart Hari Ini, TV Rp 3,8 Juta