Bupati Mesuji Minta Empat Pembunuh Tapir Dihukum Berat

Endah K. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bupati Mesuji Minta Empat Pembunuh Tapir Dihukum Berat

Gambar atau konten salah?

Empat warga di Kabupaten Mesuji, Lampung, kini berstatus tersangka setelah menyembelih seekor tapir di kawasan Register 45. Bupati Mesuji, Elfianah, angkat bicara. Ia menuntut proses hukum yang tegas.

"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi," kata Elfianah pada Sabtu, 4 Juli 2026. Menurutnya, perbuatan itu bukan hanya soal merusak alam. Ada konsekuensi pidana yang jelas.

Elfianah menegaskan, membunuh satwa yang dilindungi tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut tindakan itu mengancam kelestarian satwa liar. Juga melanggar undang-undang. "Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Mesuji mendukung penuh langkah Polres Mesuji. Empat pelaku sudah diamankan. Elfianah berharap proses hukum berjalan sampai pengadilan memutuskan hukuman. "Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera," tegasnya.

Empat tersangka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada rekaman video penyembelihan, tombak yang patah, sebilah golok, tulang belulang tapir, daging, dan kulit tapir. Sebagian daging sudah dimasak menjadi rica-rica.

Penegakan hukum saja tidak cukup. Pemkab Mesuji juga akan memperkuat edukasi. Elfianah mengatakan pemerintah akan terus meningkatkan upaya pelestarian satwa liar. "Memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli menjaga kelestarian alam dan satwa yang ada di wilayah kita," ucapnya.

Edukasi itu diharapkan mencegah kejadian serupa. Agar masyarakat tahu, satwa yang dilindungi bukan untuk diburu atau disembelih. Tapi untuk dijaga.

tapirtersangkaRegister 45satwa dilindungiproses hukumedukasipelestarian

Komentar

Memuat komentar...