Ombudsman Selidiki Arahan Beli Seragam di Toko Tertentu

Ratna D. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Ombudsman Selidiki Arahan Beli Seragam di Toko Tertentu

Gambar atau konten salah?

Seorang wali murid di Kota Semarang mengaku mendapat arahan dari pihak sekolah untuk membeli seragam di toko tertentu. Peristiwa itu terjadi saat proses daftar ulang di salah satu SMK negeri. Ombudsman Jawa Tengah menilai praktik semacam ini sudah masuk kategori pelanggaran.

Naufal (36), seorang wali murid, menceritakan pengalamannya saat mengantar keponakannya daftar ulang. Tiba-tiba, seorang guru menunjukkan sebuah kardus. Di kardus itu tertulis nomor WhatsApp. "Pas daftar ulang saya antar keponakan. Diam-diam gurunya nunjukin nomor kontak yang ditulis di kardus," kata Naufal saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2026.

Nomor kontak itu, menurut Naufal, mengarah ke salah satu toko seragam di Pasar Johar. Toko itu ramai diserbu pembeli menjelang tahun ajaran baru. "Salah satu toko seragam di Johar yang diserbu itu sudah pasti jelas ramai tokonya. Soalnya toko itu ditunjuk sekolah. Karena keponakanku masuk SMK, pembelian seragam diarahkan ke salah satu toko di Johar," ujarnya.

Naufal menduga cara ini sengaja dilakukan. Sekolah ingin pembelian seragam tetap mengarah ke toko tertentu. Tapi sekolah tidak terlibat secara langsung. "Kan sekolah nggak boleh main proyek jual seragam. Makanya diarahkan ke toko di Johar, udah ditentukan seragamnya," jelasnya.

Ia menyebut salah satu sekolah yang dimaksud adalah SMK Negeri di Kota Semarang. Tapi ia menduga praktik serupa juga terjadi di sekolah negeri lain. Belum diketahui secara pasti berapa banyak sekolah yang melakukan hal ini.

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan aturan yang jelas. Sekolah dilarang menjual seragam. Sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua membeli di tempat tertentu. "Penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu, itu kan contoh tidak langsung," kata Farida.

Menurutnya, aturan ini sudah tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah. "Itu tidak diperbolehkan dan itu termasuk penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan. Jelas sekali larangan seragam itu banyak di peraturan pemerintah," lanjutnya.

Praktik seperti ini, kata Farida, bisa masuk kategori maladministrasi. Bahkan bisa dianggap sebagai pemerasan. "Karena itu masuk konteksnya maladministrasi dan berpotensi terjadi pemerasan. Karena orang tua dipaksa membeli di tempat tertentu," ujarnya.

Ombudsman Jateng saat ini sedang mendalami laporan terkait dugaan ini. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 10 laporan yang masuk. "Per hari ini ada 7, terus masuk lagi, ya sekitar 10 sekarang. Ada sebagian sudah diselesaikan, sudah dihentikan, kemudian ada pemeriksaan internal, masih ada yang berproses," ungkap Farida.

Laporan-laporan itu datang dari berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari SD hingga SMA dan SMK. Ombudsman berkoordinasi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan kepala daerah. Tujuannya menghentikan praktik ini. "Kalau memang terbukti ada yang melanggar dan menyimpang, harus diberikan peringatan sesuai dengan mekanisme disiplin PNS," jelasnya.

Farida juga mengimbau orang tua yang mengalami hal serupa untuk melapor. "Kalau menjadi korban praktik seperti itu, silakan laporkan ke Ombudsman. Kami akan tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada," kata dia.

Pasar Johar memang menjadi pusat penjualan seragam sekolah di Semarang. Setiap tahun, menjelang tahun ajaran baru, pasar ini ramai dikunjungi orang tua dan calon siswa. Tapi di balik keramaian itu, muncul dugaan praktik pengarahan pembelian yang melanggar aturan.

wali muridseragamtoko tertentuOmbudsmanpelanggaransekolah negeripengarahan pembelian

Komentar

Memuat komentar...