Ombudsman Temukan Pelanggaran SPMB di Bandar Lampung
Gambar atau konten salah?
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan hak calon siswa untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil.
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, menyatakan bahwa permasalahan tidak hanya terjadi pada satu jalur seleksi saja. Masalah ditemukan di jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.
"Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi hak anak memperoleh akses pendidikan secara adil," kata Nur dalam keterangannya pada Selasa, 07 Juli 2026.
Sejak 05 Juli 2026, Ombudsman telah menerima setidaknya 10 laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Setelah pengumuman hasil seleksi pada 06 Juli, Ombudsman langsung menerapkan mekanisme respons cepat. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi calon siswa.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa petunjuk teknis SPMB yang digunakan oleh seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung masih menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, ketentuan tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili. Bahkan, ada sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen. Hal ini mengurangi kuota bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.
Aturan sebenarnya mengamanatkan komposisi penerimaan sebagai berikut:
- Jalur domisili minimal 40 persen
- Jalur afirmasi minimal 25 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal. Sementara hasil seleksi jalur prestasi dinilai tidak transparan. Pengumuman hanya bisa diakses menggunakan nomor pendaftaran, tanpa ada daftar peserta yang lolos secara terbuka.
Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan SPMB yang dilakukan dalam dua gelombang. Menurut Nur, skema ini membuat kuota pada gelombang pertama memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili di gelombang kedua. Jika terjadi kesalahan, evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh tahapan seleksi.
Nur mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, masukan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan," tegasnya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan akan melanjutkan pemeriksaan. Mereka akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi tindakan korektif wajib bagi instansi penyelenggara SPMB. Ombudsman menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Masalah ini menunjukkan bahwa aturan yang sudah jelas pun bisa diabaikan oleh penyelenggara. Ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dan peraturan menteri menjadi akar masalah. Dampaknya langsung dirasakan oleh calon siswa dan orang tua yang berharap mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pria Bawa Bendera dan Gunting Nekat Masuk Polda Sumsel, Ngaku Mau Pinjam Helikopter
Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir Dibatalkan
Kebakaran 2 Hektare Landa Muara Enim, Titik Api Baru Muncul
Warga Lampung Timur Tutup Jalan Berlubang Pakai Cangkang Kerang
Sumsel Bangun Empat Flyover di Muara Enim
Geopark Merangin Terancam, Pemkab Bentuk Tim Lawan PETI
Berita Terbaru
Ombudsman Temukan Pelanggaran SPMB di Bandar Lampung
BI: Pelemahan Rupiah 1,4% Masih Lebih Baik dari Negara Lain
Pengontrak Bantah Minta Rp60 Juta, Konflik Rumah Surabaya Makin Panas
Spanyol ke Perempatfinal, Rodri Akui Belum Maksimal
Indonesia Kirim Tiga Tim ke FIBA 3x3 Batam Stop 2026
Menkeu Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL
Garcia: Kontroversi Balogun Tak Pengaruhi Belgia
Zulhas Luncurkan Alat Sampah Anti-Penuh 3 Tahun
