Pajak Digital Tumbuh, DJP Catat Rp 52,04 Triliun April 2026

Rudi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Pajak Digital Tumbuh, DJP Catat Rp 52,04 Triliun April 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 April 2026 sebesar Rp 52,04 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan basis perpajakan di bidang digital dan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.

“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22 Mei 2026).

Rinciannya, pendapatan terbagi menjadi empat kategori utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 39,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer‑to‑peer lending) Rp 4,88 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.

Untuk PPN PMSE, DJP telah menunjuk 264 pelaku perdagangan elektronik sebagai pemungut. Pada akhir April 2026, DJP menyesuaikan daftar pemungut dengan dua penunjukan baru dan satu pencabutan. Dari 232 pemungut yang aktif, total pemungutan dan penyetoran PPN PMSE mencapai Rp 39,94 triliun. Penyerahan ini terbagi per tahun: Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,9 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), Rp 8,44 triliun (2024), Rp 10,32 triliun (2025), dan Rp 4,27 triliun (2026).

“Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan,” ungkap Inge.

Pajak kripto mencapai Rp 2,03 triliun. Penerimaan ini berasal dari: Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), dan Rp 147,32 miliar (2026). Komposisinya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,84 miliar.

Pajak fintech mengumpulkan Rp 4,88 triliun. Penerimaan per tahun: Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), dan Rp 477,43 miliar (2026). Komposisi pajak fintech meliputi: PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun.

Pajak SIPP menghasilkan Rp 5,18 triliun. Penerimaan per tahun: Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), Rp 1,23 triliun (2025), dan Rp 1,11 triliun (2026). Komposisinya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

Angka-angka ini menegaskan bahwa sektor ekonomi digital telah menjadi pilar penting dalam pendapatan pajak nasional. Peningkatan jumlah pemungut dan diversifikasi jenis pajak menunjukkan bahwa pemerintah berhasil menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan bisnis digital.

Secara keseluruhan, data DJP menandai langkah signifikan dalam memperluas basis perpajakan digital. Penerimaan yang terus meningkat menandakan bahwa pelaku usaha semakin sadar akan kewajiban perpajakan, sementara penyesuaian administratif terhadap pemungut menambah ketepatan sistem pengumpulan pajak.

Pajak digitalPPN PMSEPajak kriptoPajak fintechDJPbasis perpajakanpemungut PPN PMSE

Komentar

Memuat komentar...