Pajak Final 0,5% untuk UMKM dan Influencer Permanen

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Pajak Final 0,5% untuk UMKM dan Influencer Permanen

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia menegaskan batasan kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas PPh final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian pajak penghasilan.

Dengan perubahan ini, pekerja di sektor ekonomi dan kreatif kini masuk dalam daftar pengecualian. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa bagi kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur, mereka dapat dimasukkan ke dalam kategori UMKM. “Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (03 Juni 2026).

Maman menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, namun ada perubahan masa berlaku dalam kebijakan baru. Sebelumnya, fasilitas PPh final 0,5% UMKM dibatasi masa berlakunya dengan diperpanjang setiap tahun. Kini aturannya diubah menjadi permanen. “Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen,” tambah ia.

Tarif PPh final tetap berbeda berdasarkan omzet. Untuk usaha mikro kecil dengan omzet Rp 500 juta per tahun, tarif tetap 0%. Sedangkan bagi omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, fasilitas tersebut berlaku dengan tarif 0,5%. “Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omset yang di bawah 4,8 M per tahun itu 0,5%, masih sama,” jelas Maman.

Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan bagi PT atau CV perseorangan. Namun, bagi PT maupun CV non-perseorangan dikecualikan dari fasilitas ini. “Bagi PT atau CV yang non-perorangan, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 M, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%,” jelas Maman.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha, termasuk pekerja kreatif dan influencer, dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang lebih ringan. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM dengan memberikan kepastian pajak jangka panjang.

PPh final 0,5%UMKMPeraturan Pemerintah No.20/2026pajak penghasilaninfluencerkreatiftarif 0%permanen

Komentar

Memuat komentar...