Pajak Makanan Jepang Dipangkas dari 8% ke 1%
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Jepang mengumumkan rencana untuk menurunkan pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi hanya 1%. Kebijakan ini direncanakan berlaku selama dua tahun, dimulai pada April 2027.
Langkah ini merupakan salah satu janji kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi. Tujuannya untuk meringankan beban biaya hidup warga Jepang. Agar bisa diterapkan tepat waktu, pemerintah harus mengesahkan undang-undang terkait dalam sidang parlemen luar biasa pada musim gugur tahun ini.
Industri yang terkena dampak perubahan aturan pajak juga perlu waktu untuk bersiap. Mereka harus memperbarui sistem pembayaran, termasuk memodifikasi mesin kasir. Takaichi diperkirakan akan memerintahkan partai yang memimpin komite penyusunan undang-undang, Liberal Democratic Party (LDP), untuk segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU). Pembahasan RUU ini rencananya dimulai paling cepat pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Dari perspektif kecukupan dan kecepatan, kami ingin terus mengumpulkan kebijaksanaan kami hingga akhir untuk menentukan cara yang paling tepat untuk meringankan beban masyarakat," kata Takaichi dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026.
Selain pemotongan pajak, LDP juga mengusulkan bantuan tunai. Bantuan ini sebesar 600 miliar yen atau sekitar Rp 66 triliun (kurs Rp 110 per yen Jepang). Bantuan akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Besaran bantuan tunai itu kira-kira setara dengan sisa 1 poin persentase dari pajak konsumsi yang ingin dipangkas pemerintah. Hal ini dinilai akan membuat beban pajak masyarakat 'secara efektif' menjadi 0%.
Takaichi berharap komite penyusunan RUU di Parlemen dapat menyelesaikan draf aturan tersebut pada Agustus 2026. Dengan begitu, kebijakan pemangkasan pajak ini dapat diselesaikan dan berlaku tepat waktu.
"Jika diskusi (di komite) diselesaikan sekitar awal Agustus, masih akan ada cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang dibutuhkan," kata Takaichi.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah Jepang untuk merespons tekanan biaya hidup yang meningkat. Pemangkasan pajak yang signifikan, dari 8% menjadi 1%, merupakan langkah yang cukup berani. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada proses legislasi yang ketat dan kesiapan industri dalam waktu singkat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
AI Hapus 92 Juta Pekerjaan, Muncul 170 Juta Pekerjaan Baru pada 2030
Amran Serahkan Pengisian Wamen ke Prabowo
Zulhas Bantah Rp 1,8 Triliun untuk Kipas Angin
Perpres Koperasi Desa Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Zulhas: Kopdes Bisa Kembangkan Desa Wisata
Tarif Trump Digugat, Dua Perusahaan AS Langsung ke Pengadilan