Pajak Marketplace Ditunda, idEA Hormati Keputusan
Gambar atau konten salah?
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) angkat bicara soal keputusan pemerintah yang menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Awalnya, pajak ini direncanakan berlaku pada 1 Agustus, tapi sekarang diundur hingga 1 November mendatang.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah. Sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak, keempat marketplace yang tergabung sudah melakukan berbagai persiapan.
"Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2026.
Persiapan yang dilakukan cukup banyak. Mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Semua ini dilakukan agar implementasi berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Budi menambahkan, persiapan tersebut menjadi modal penting. Ketika jadwal pelaksanaan ditetapkan kembali nanti, implementasi bisa berjalan lebih baik.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujarnya.
idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada semua pemangku kepentingan bisa terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri dinilai penting. Ini untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun penjual, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif.
"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," tambah Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, beberapa indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan ini masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan unggahan resmi Instagram Direktorat Jenderal Pajak, @ditjenpajakri, pemungutan pajak ini akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penundaan ini menunjukkan pemerintah masih hati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Marketplace dan penjual pun mendapat waktu tambahan untuk mempersiapkan diri, meski kepastian jadwal masih bisa berubah tergantung situasi ke depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Kirim Rp20,5 Triliun ke 490 Daerah untuk Bayar Gaji ASN
Beras Fortifikasi Mahal Diselidiki Pemerintah
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Kemiskinan Turun
Penyerapan Beras Capai 3,5 Juta Ton, Mendekati Target
Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Protein Asia Tenggara
BGN Klarifikasi Data 13.000 SPPG, Bukan Semua Siap Beroperasi
