Pajak OTT Global: Pemerintah Tegaskan Keadilan Fiskal
Gambar atau konten salah?
Pasar digital Indonesia terus berkembang, namun kontribusi yang diharapkan dari perusahaan over-the-top (OTT) global belum sebanding. Pemerintah kini menilai pentingnya regulasi agar platform internasional tidak hanya meraup keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih adil.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, berbagai kalangan menekan pemerintah untuk memperkuat aturan. Tujuannya agar perusahaan OTT global tidak hanya menikmati pasar, tetapi juga menambah penerimaan negara dan memperkuat kedaulatan digital.
Isu ini muncul saat pemerintah semakin membutuhkan kapasitas fiskal yang lebih besar. Selain itu, mereka ingin memastikan persaingan usaha yang setara antara pelaku lokal dan platform global.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai Indonesia sudah memiliki landasan hukum untuk mengenakan pajak pada perusahaan digital yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan, meski tidak memiliki kantor fisik di tanah air.
"Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan," ujar Huda dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan transparansi dan validasi data dalam mekanisme perpajakan digital yang sudah berjalan saat ini.
"Hingga saat ini belum ada mekanisme bahwa kita memvalidasi yang disetorkan Netflix itu berdasarkan data subscriber yang benar atau tidak. Sampai sekarang itu belum ada," kata Huda.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai OTT tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara.
"Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara," tuturnya.
Senada, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menekankan bahwa aturan Indonesia harus berlaku universal kepada seluruh platform global tanpa membedakan asal negaranya.
"Perusahaan global digital, baik dari Arab, China, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja dari Indonesia," tegas Harris.
Disampaikan Harris, selama ini terdapat ketimpangan besar antara pelaku usaha lokal dan platform digital global. Pelaku usaha nasional diwajibkan membayar pajak, mematuhi regulasi, membangun infrastruktur, serta menciptakan lapangan kerja, sementara sebagian platform global hanya berkontribusi terbatas melalui mekanisme PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
"Ini tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya mereka juga harus bayar keadilan untuk Indonesia," ucapnya.
Ia juga menilai Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut, khususnya kepada perusahaan teknologi global yang beroperasi di Tanah Air.
Selain aspek perpajakan, Harris menilai isu kedaulatan digital juga perlu mendapat perhatian lebih besar, termasuk melalui penguatan kebijakan lokalisasi data.
Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menilai tujuan utama kebijakan digital seharusnya adalah menciptakan level playing field antara pelaku lokal dan global.
Ia mengatakan pengembangan kebijakan digital harus melihat keseluruhan ekosistem, termasuk kreator, rumah produksi, bioskop, dan pelaku industri kreatif lainnya.
"Jadi menurut kami sekalian saja ekosistemnya dibuat luas," katanya.
Reza menambahkan bahwa lokalisasi data menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola industri digital nasional.
Berbagai usulan tersebut muncul dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang diselenggarakan Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, DPR, akademisi, dan lembaga riset untuk membahas berbagai opsi kebijakan dalam mendorong kontribusi industri OTT terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta penguatan kedaulatan digital Indonesia.
Acara ini menyoroti pentingnya menyeimbangkan antara pertumbuhan platform global dan kepentingan nasional. Pemerintah diharapkan dapat menegakkan aturan pajak yang adil, memvalidasi data, serta memperkuat lokalisasi data guna menciptakan ekosistem digital yang lebih merata dan berdaya saing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
