Pelanggaran Terobos Perlintasan Kereta Sanksi Kurungan 3 Bulan
Gambar atau konten salah?
Kecelakaan di perlintasan kereta sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang tidak sabar dan menerobos perlintasan saat kereta akan lewat. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa; ia membahayakan keselamatan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Di perlintasan sebidang, pelanggaran ini dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, mengganggu perjalanan kereta, dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Sanksi bagi pelanggar sudah diatur ketat.
Rabu, 6 Mei 2026, Kementerian Perhubungan mengingatkan lewat akun Instagram @ditjenperkeretaapian agar pengguna jalan berhenti ketika kereta akan lewat. Pengingat ini menekankan pentingnya menghentikan kendaraan saat sinyal mengumumkan kereta.
Berhenti diwajibkan ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau ada sinyal lain yang menunjukkan kereta akan lewat. Kewajiban ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.
Jika pelanggaran terjadi, sanksi pidana dapat berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Sanksi ini bertujuan menegakkan peraturan dan mencegah pelanggaran berulang.
Apabila insiden terobos disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian berhak menuntut ganti rugi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menegaskan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan.
Kesimpulannya, melintasi perlintasan kereta tanpa menghentikan kendaraan dapat menimbulkan dampak serius. Sanksi hukum dan potensi ganti rugi menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Berita Terbaru
Pasangan Ganda Indonesia Kalah di Indonesia Open, Siap Dunia
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
