Pelanggaran Terobos Perlintasan Kereta Sanksi Kurungan 3 Bulan
Gambar atau konten salah?
Kecelakaan di perlintasan kereta sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang tidak sabar dan menerobos perlintasan saat kereta akan lewat. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa; ia membahayakan keselamatan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Di perlintasan sebidang, pelanggaran ini dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, mengganggu perjalanan kereta, dan bahkan menimbulkan korban jiwa. Sanksi bagi pelanggar sudah diatur ketat.
Rabu, 6 Mei 2026, Kementerian Perhubungan mengingatkan lewat akun Instagram @ditjenperkeretaapian agar pengguna jalan berhenti ketika kereta akan lewat. Pengingat ini menekankan pentingnya menghentikan kendaraan saat sinyal mengumumkan kereta.
Berhenti diwajibkan ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau ada sinyal lain yang menunjukkan kereta akan lewat. Kewajiban ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.
Jika pelanggaran terjadi, sanksi pidana dapat berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Sanksi ini bertujuan menegakkan peraturan dan mencegah pelanggaran berulang.
Apabila insiden terobos disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian berhak menuntut ganti rugi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menegaskan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan.
Kesimpulannya, melintasi perlintasan kereta tanpa menghentikan kendaraan dapat menimbulkan dampak serius. Sanksi hukum dan potensi ganti rugi menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
