Pemda Diminta Tak Pecat ASN Gara-Gara Gaji Macet

Cahyo S. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemda Diminta Tak Pecat ASN Gara-Gara Gaji Macet

Gambar atau konten salah?

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Ia meminta agar pemda tidak mengambil langkah ekstrem dengan memecat atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya karena kesulitan membayar gaji.

Pemerintah pusat mengakui bahwa sejumlah pemda memang menghadapi masalah dalam membayar gaji pegawai. Namun, sebelum menjatuhkan keputusan pemecatan, Bima Arya mendorong pemda untuk terlebih dahulu memeriksa kapasitas fiskal mereka. Jika ditemukan anggaran yang tidak efektif atau tidak digunakan, dana tersebut sebaiknya dialihkan untuk membayar gaji ASN.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pihak Kementerian Dalam Negeri saat ini masih melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang mengalami kesulitan keuangan. Data yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat ada sekitar 490 pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai.

"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," kata Bima Arya.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan berkurangnya kemampuan pemda membayar gaji ASN adalah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Sejak kebijakan pemotongan ini diterapkan, pemerintah terus memantau seluruh pemda yang kekurangan dana untuk membayar gaji pegawai.

Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan untuk membahas penyesuaian TKD. "Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk memberikan tambahan dana bagi pemda yang kesulitan membayar gaji ASN. Namun, keputusan akhir mengenai jumlah dan daerah penerima masih menunggu petunjuk dari presiden.

"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Sehari sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu dengan Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut membahas skema pemberian tambahan dana atau top-up kepada pemda yang mengalami kesulitan keuangan untuk belanja pegawai.

Tito menjelaskan bahwa skema top-up ini hanya akan diberikan jika pemda sudah melakukan efisiensi anggaran dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah dibayarkan, tetapi keuangan daerah masih belum cukup untuk menutupi gaji pegawai.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Langkah pemberian skema top-up ini dilakukan agar tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat kondisi keuangan daerah yang seret. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa pemda tidak serta-merta mengandalkan bantuan tambahan tanpa terlebih dahulu melakukan penghematan internal.

Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal daerah dan kesejahteraan pegawai negeri. Pemda didorong untuk lebih kreatif dalam mengelola anggaran sebelum meminta bantuan tambahan dari pusat.

imbauanpemdaASNgajikapasitas fiskalpemotongan TKDtop-up

Komentar

Memuat komentar...