Pemerintah: 84 Ribu Ha Hutan Sawit Terdeteksi

Ika P. · 5 min baca · 1 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Pemerintah: 84 Ribu Ha Hutan Sawit Terdeteksi

Gambar atau konten salah?

Penataan kawasan hutan di Indonesia masih berlangsung di berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan. Di balik proses tersebut, muncul perdebatan tentang kepastian penanganan kawasan, khususnya ketika aktivitas usaha lama bersinggungan dengan hutan, administrasi lahan, dan hukum lingkungan.

Di tengah upaya penataan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa ada sekitar 84 ribu hektare kebun sawit yang terindikasi berada di kawasan hutan, berdasarkan data Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Temuan ini menandai bahwa tata kelola kawasan masih menjadi isu struktural yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

“Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan,” kata Pakar hukum Akhmad Taufik. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum terkait penertiban kawasan hutan, khususnya hutan sawit, setelah penyitaan lahan sawit ilegal mencapai lebih dari sejuta hektare, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng). “Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan,” kutip Taufik pada Rabu (20/5/2026).

Di sektor pertambangan, pemerintah menerapkan mekanisme denda administratif bagi aktivitas yang berada di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengenaan denda didasarkan pada luas lahan dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara memiliki berbagai instrumen penyelesaian yang dapat disesuaikan dengan karakter kasus di lapangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti potensi penerimaan negara dari penyelesaian administratif atas aktivitas di kawasan hutan, baik di sektor sawit maupun pertambangan. “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa potensi tersebut dapat mencapai nilai signifikan dalam kerangka penataan kawasan yang lebih tertib dan terukur.

Di lapangan, isu kawasan sering bersinggungan dengan aspek lingkungan hidup. Aktivitas usaha yang berada dalam area tertentu dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun tata kelola kawasan. Beberapa kasus di Riau pada 2025 menjadi contoh bagaimana irisan antara administrasi lahan, kawasan hutan, dan lingkungan dapat berkembang menjadi proses penegakan hukum. Batas antara penyelesaian administratif dan penegakan hukum sangat bergantung pada karakter kasus, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan. Pengawasan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengharapkan kegiatan penertiban kawasan hutan tetap memberikan kepastian hukum dan investasi kepada pelaku sawit nasional, baik perusahaan maupun petani. Ia menyatakan telah menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam setahun terakhir. Setahun PKH berjalan berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare, namun data DPR hanya mencatat 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan. Menurut Firman, kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Ia menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha. Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Ketidakpastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional, seperti penurunan produksi sawit.

“Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” kata Firman. Ia menambahkan bahwa sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis guna memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor. “Kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis sehingga ada 'one map policy'. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” ujarnya.

Guru Besar IPB University, Budi Mulyanto menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam mendukung iklim investasi. “Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional,” ujarnya.

Di sisi ekonomi, industri kelapa sawit tetap menjadi sektor strategis yang menopang perekonomian nasional. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatera Utara menjadi contoh penguatan hilirisasi sawit nasional. Kawasan tersebut telah mencatatkan realisasi investasi sekitar Rp 6,5 triliun sebagai bagian dari pengembangan industri berbasis sawit. Kontribusi sektor ini terhadap ekonomi nasional juga tercermin dari perannya sebagai salah satu penyumbang devisa utama selama lebih dari dua dekade. Industri kelapa sawit Indonesia terus menjadi penopang utama perekonomian, terutama dalam hal devisa ekspor, pengurangan defisit migas, dan surplus neraca perdagangan. Data terbaru dari PASPI (Palm oil Agribusiness Strategic Policy Institute) dan BPDP memperlihatkan tren positif kontribusi sawit terhadap ekonomi nasional.

“Ekspor produk sawit Indonesia tidak lagi didominasi oleh produk mentah (CPO/CPKO). Pada 2011, 52% ekspor adalah produk mentah, sementara 41% adalah produk olahan. Pada 2024, ekspor produk olahan meningkat drastis menjadi 74%, sedangkan produk mentah hanya 16%. Selain itu, 10% ekspor merupakan produk berbasis minyak sawit seperti oleokimia dan biodiesel, menandakan nilai tambah yang lebih tinggi bagi industri domestik,” tulis GAPKI dikutip dari laman resminya. GAPKI juga menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut terhadap kebun sawit yang berada di kawasan hutan, terutama dalam konteks implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Hal tersebut lantaran kepastian pengelolaan menjadi penting agar kebun yang sudah berproduksi tetap dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu produktivitas nasional.

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono mengungkapkan bahwa dari total target penguasaan lahan seluas 1,17 juta hektare, baru sekitar 1 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali oleh pemerintah, mencakup 369 perusahaan. Data ini diperoleh GAPKI dari Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) per 23 Maret 2025. “Yang menjadi perhatian kami adalah kelanjutan pengelolaan lahan tersebut. Jika tidak dikelola dengan baik, produksi sawit bisa turun secara signifikan,” ujar Mukti.

Dalam konteks yang lebih luas, diskusi mengenai sawit tidak hanya berhenti pada kontribusi ekonomi atau aspek penegakan hukum semata. Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa proses penataan kawasan, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri dapat berjalan secara seimbang. Pendekatan yang terukur dan kepastian dalam implementasi kebijakan menjadi kunci agar sektor strategis seperti sawit tetap dapat berkontribusi optimal tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan keberlanjutan.

kawasan hutankebun sawitpenertibankepastian hukumdenda administratifKEK Sei Mangkeiperpres 5/2025

Komentar

Memuat komentar...