Pemerintah Batasi 50% Kendaraan Dinas ASN & WFH Jumat
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pemerintah mengumumkan batasan pemakaian kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya efisiensi anggaran negara.
Di sebuah konferensi pers yang dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemakaian kendaraan dinas akan dikurangi hingga 50%. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan dalam kegiatan operasional.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional,” kata Airlangga pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa ASN diharapkan memanfaatkan transportasi publik dan kendaraan berbahan bakar listrik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujarnya.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di pemerintahan pusat maupun daerah. WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, sesuai surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri.
“Penerapan wfh bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema wfh yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital,” terang Airlangga.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan biaya operasional, mendorong penggunaan transportasi publik, dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
Pemerintah Pertimbangkan Angkat KSPI Said Iqbal ke Kabinet
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
Berita Terbaru
SIM Keliling Badung Tabanan 05 Juni 2026: Perpanjangan SIM
Rumor Nafkah Anak Rp500 Ribu Ditolak, Tuntutan Rp25 Juta
Surabaya Cerah Hari Ini, Suhu 26‑32°C, Waspada Panas
Herdman Pilih Ferarri Meski Cakupan Ringan Berdasarkan Profil
5 Juni 2026: Hari Baik untuk Kegiatan Adat dan Ritual Bali
Piala Dunia 2026: 48 Tim, 3 Tuan Rumah, Estadio Azteca
Sabar & Reza Raih Perempatfinal Indonesia Open di Istora
Jadwal Sholat Surabaya 5 Juni 2026: Mulai Imsak 04.05 WIB
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
