Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maks 13% di Indonesia

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maks 13% di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggulangi kenaikan harga tiket pesawat yang dipicu oleh lonjakan harga avtur. Kebijakan ini dimaksudkan agar harga tiket tidak melonjak drastis meski biaya bahan bakar naik.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas kenaikan tarif domestik maksimal 13%. Selain itu, pemerintah akan menanggung PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi di penerbangan domestik, sehingga beban pajak tidak menambah harga tiket.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25 April 2026).

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari sejak sehari setelah aturan tersebut diundangkan. Pemerintah meminta Badan Usaha Angkutan Udara (BAUA) melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut, agar transparansi industri terjaga sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Selama ini, pemerintah telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% bagi semua jenis pesawat, baik jet maupun propeler. Sebelumnya, fuel surcharge adalah 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Dengan demikian, avtur yang menyumbang sekitar 40% dari biaya operasional maskapai kini lebih terkontrol.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah menekan harga tiket sementara menjaga kelangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya energi global.

Tiket pesawat domestikPPNavturfuel surchargePMK 24/2026BAUAKeputusan Menteri Perhubungan 83/2026

Komentar

Memuat komentar...