Pemerintah Bentuk BUMN Danantara untuk Ekspor SDA Komoditas

Putri N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Bentuk BUMN Danantara untuk Ekspor SDA Komoditas

Gambar atau konten salah?

PT Danantara Sumberdaya Indonesia dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Tujuannya memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dan menutup celah praktik kurang bayar pajak.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, 20 Mei 2026. Dengan langkah ini, semua ekspor SDA akan dikelola satu pintu melalui BUMN yang sudah ditunjuk.

Komoditas yang akan masuk dalam lingkup BUMN meliputi kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” jelas Prabowo.

Prabowo menekankan pentingnya menetapkan harga sendiri. “Kita merasa aneh bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi harga kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya katakan kepada menteri saya, ini tidak boleh terjadi, saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan harga kita,” beber Prabowo.

Jika pembeli luar negeri enggan membeli kelapa sawit dengan harga yang ditetapkan Indonesia, Prabowo menegaskan tidak perlu khawatir. “Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri,” sebut Prabowo.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA akan diimplementasikan secara bertahap. Pada tahap pertama, berlaku masa transisi 1 Juni – 31 Agustus 2026. Selama periode ini, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, tetapi pelaporan atau dokumentasi ekspor sudah disampaikan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. “Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026,” tutur Airlangga.

Berikut garis besar draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Pada BAB II Pasal 2 ayat (1) diatur tata kelola komoditas ekspor, mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya.

Di BAB III Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa komoditas SDA tersebut hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Bab IV pasal 5 menegaskan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing‑masing menteri/kepala lembaga pemerintah non‑kementerian terkait.

Selanjutnya pada BAB V Pasal 6, ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026. Pada saat itu, pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya ke BUMN Ekspor. “Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,” tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan harga komoditas, meningkatkan pendapatan negara, dan mengurangi risiko ketergantungan pada pasar asing. Penetapan BUMN sebagai pengelola ekspor juga bertujuan menutup celah pajak dan memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia.

PT Danantara Sumberdaya IndonesiaBUMNekspor komoditas SDAkelapa sawitbatu barapaduan besiharga komoditas

Komentar

Memuat komentar...