Pemerintah Cabut 2.231 Izin Pupuk Subsidi, Fokus Distribusi

Vera T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Cabut 2.231 Izin Pupuk Subsidi, Fokus Distribusi

Gambar atau konten salah?

2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi di berbagai daerah di Indonesia dicabut oleh Kementerian Pertanian pada 24 Mei 2026. Langkah ini dimaksudkan agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani yang berhak dan menutup celah distribusi yang dimanfaatkan oleh kelompok mafia.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa menindak mafia pangan tidak cukup hanya lewat penindakan. Rantai distribusi juga harus dibereskan. “Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak‑pihak yang merugikan petani,” ujarnya dalam keterangannya.

Langkah ini juga bertujuan mengungkap berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang periode 2024–2026, Satgas Pangan Polri menangani 92 kasus mafia pangan. Rinciannya: 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari semua kasus tersebut, 77 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di sektor pupuk, Amran menyoroti pencabutan izin pengecer dan distributor yang tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas praktik peredaran pupuk palsu yang mengandung unsur hara nihil. Petani yang menggunakan pupuk semacam itu mengalami gagal panen, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3,2–3,3 triliun.

“Pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan,” kata Amran. Ia menambahkan, “Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani.”

Selain pencabutan izin, pemerintah memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e‑RDKK). Sistem ini mencatat data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk secara digital, sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” jelas Amran.

Amran juga menjelaskan bahwa pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi agar akses petani semakin mudah. Di era Presiden Prabowo Subianto, 145 regulasi terkait penyaluran pupuk dipangkas untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola pupuk subsidi.

Selain itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20% untuk sejumlah jenis pupuk utama, seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik. Menurut Amran, reformasi distribusi dan deregulasi pupuk merupakan bagian dari upaya besar pemerintah menjaga produksi pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani. “Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” terangnya.

Ia memastikan pengawasan distribusi pupuk dan pangan akan terus diperketat melalui sinergi bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan lapangan. Semua upaya ini bertujuan memastikan tidak ada ruang bagi mafia pangan bermain di sektor strategis nasional.

Dengan pencabutan izin, digitalisasi, dan deregulasi, pemerintah berusaha memastikan subsidi pupuk sampai ke petani dengan cepat dan teratur. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi, melindungi petani, dan memperkuat keamanan pangan di Indonesia.

pupuk subsidimafia panganpencabutan izindigitalisasiSatgas PanganHETproduksi pangan

Komentar

Memuat komentar...