Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota dan Karyawan Kopdes
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pemerintah akan mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota dan karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat dan membuka lapangan kerja baru.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa ketika penerima bantuan sosial PKH menjadi anggota Kopdes, mereka secara otomatis dapat menerima imbal hasil koperasi, yang dapat menjadi tambahan pemasukan. "Setelah jadi anggota koperasi mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan mereka, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Selain menjadi anggota, Ferry menyebutkan sebagian penerima bansos PKH juga dapat menjadi pekerja atau karyawan di Kopdes di wilayah tempat tinggal mereka. Setiap koperasi akan mempekerjakan 15-18 penerima manfaat. Dengan skema ini, ia memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa, berdasarkan asumsi operasional sekitar 80.000 kopdes yang tersebar di seluruh Indonesia.
Rata-rata 15 orang per Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dengan asumsi ada 80 ribu koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH, jelasnya.
Ferry mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan/kebijakan baru untuk mempermudah proses penerima PKH menjadi anggota maupun karyawan di Kopdes, yang saat ini masih dalam tahap pengkajian. Pasalnya di dalam koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela. "Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya nanti seluruh penerima manfaat dapat didorong menjadi anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Namun untuk menjadi karyawan atau pekerja koperasi, tentu pihaknya bersama Kemenkop akan memetakan kembali siapa saja yang berpotensi. Sebab posisi ini akan diprioritaskan untuk penerima manfaat yang masih dalam usia produktif.
Gus Ipul menjelaskan prosesnya: "Kita prioritaskan yang usia produktif melalui pelatihan-pelatihan. Kalau misalnya mau jadi driver ya tentu nanti ada pelatihan untuk menjadi driver, kalau dia cleaning service ya ada pelatihan supaya mereka mengerti bagaimana bekerja dengan baik sebagai cleaning service. Jadi semuanya itu setelah nanti ada proses pemetaan kemudian nanti ada proses pelatihan," papar Gus Ipul.
Inisiatif ini bertujuan mengintegrasikan penerima PKH ke dalam koperasi desa, memberi mereka pendapatan tambahan dan peluang kerja, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial. Dengan melibatkan ribuan koperasi di seluruh negeri, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendukung ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan bagi keluarga yang paling membutuhkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
