Pemerintah Fasilitasi Kuota Minyakita BUMN Pangan Sementara

Agus P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Fasilitasi Kuota Minyakita BUMN Pangan Sementara

Gambar atau konten salah?

Budi Santoso, Menteri Perdagangan, bertemu di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16 April 2026) untuk membahas permintaan Perum Bulog terkait distribusi Minyakita.

Perum Bulog mengusulkan agar porsi distribusi BUMN Pangan naik dari 35% menjadi 65%. Budi mengaku telah menelepon Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan Direktur Utama ID Food Ghimoyo tentang hal tersebut.

Menurut Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN Pangan saat ini sebesar 35%. Kewajiban ini tidak menetapkan batas maksimal, sehingga peningkatan kuota di atas angka itu masih dapat dilakukan.

"Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35%. Minimal, yang mau 65%, 70% itu nggak ada masalah," ujar Budi saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16 April 2026).

"Jadi kalau mau naik, ya sudah kita bantu memfasilitasi B2B. Karena kalau namanya minimal 35% berarti nggak ada maksimal," tambah Budi.

"Supaya di pasar-pasar rakyat itu juga harus diisi. Jadi sekarang Bulog aja udah tinggi itu di atas 35%," terang ia.

Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog, mengakui stok Minyakita di lapangan menipis dan telah melaporkan ke Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) kepada Kementerian Perdagangan. "Kemarin kami juga sudah lapor ke Pak Mentan untuk mengatasi Minyakita yang kosong tersebut. Terus terang kami sudah mengajukan ke Menteri Perdagangan untuk penambahan kuota," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, Senin (13 April 2026).

Hingga saat ini, BUMN Pangan memegang tiga bagian distribusi: Bulog 70%, ID Food 20%, dan Agrinas Palma 10%. Namun, BUMN Pangan harus pintar mengatur ritme penyaluran karena juga bertugas menyalurkan bantuan pangan kepada lebih dari 33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan adanya permintaan tambahan kuota, pemerintah menunjukkan fleksibilitas dalam regulasi distribusi Minyakita untuk menanggapi kebutuhan pasar, sambil menjaga keseimbangan antara distribusi swasta dan bantuan pangan.

Budi SantosoMinyakitaPerum BulogPermendag 43/2025Distribusi BUMN PanganDMOKPMJIEXPO Kemayoran

Komentar

Memuat komentar...