Pemerintah Hapus Biaya Daftar bagi UMKM di Ritel Modern

Arif S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Hapus Biaya Daftar bagi UMKM di Ritel Modern

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat untuk menghapus biaya pendaftaran atau listing fee bagi pelaku UMKM yang ingin menjual produknya di ritel modern. Kesepakatan ini resmi ditandatangani dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kemitraan Usaha Mikro.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah agar produk-produk UMKM yang berkualitas tidak hanya berhenti di pasar lokal. Tujuannya lebih jauh: menembus jaringan ritel modern, sektor perhotelan, industri, hingga pasar digital. Aprindo sendiri saat ini menaungi lebih dari 500 perusahaan ritel modern di seluruh Indonesia.

"Kami ingin UMKM potensial tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi juga mampu masuk ke jaringan ritel modern, perhotelan, industri, dan pasar digital," ujar Helvi dalam keterangan resminya pada Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Helvi, kebijakan pembebasan biaya administrasi ini akan membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat daya saing usaha mikro di pasar modern. Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Kementerian UMKM dan Aprindo ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Aturan itu mendorong penguatan kemitraan dan perluasan akses pasar bagi usaha mikro.

Pembebasan listing fee ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan yang lebih setara bagi UMKM untuk masuk ke pasar modern. Dengan begitu, skala usaha mereka bisa meningkat melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar.

Dalam rangkaian acara Jambore Kumitra 2026 yang digelar di Teras Malioboro, Yogyakarta, Kementerian UMKM juga mendorong penguatan UMKM melalui perluasan akses pemasaran ke usaha besar dan ritel. Selain itu, diadakan seminar literasi digitalisasi dan peningkatan kapasitas teknologi melalui program Juragan UMKM.

Kementerian UMKM juga memfasilitasi business matching antara pengusaha UMKM dengan 10 perusahaan besar dan jaringan ritel nasional. Dari kegiatan tersebut, tercatat potensi komitmen transaksi mencapai Rp7,155 miliar.

"Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung target 10 juta penduduk berusaha dan bekerja," tutup Helvi.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mendorong UMKM naik kelas. Dengan dihapusnya biaya pendaftaran, hambatan administratif yang selama ini memberatkan pelaku usaha kecil mulai dikurangi. Apalagi, angka potensi transaksi dari kegiatan business matching menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap produk UMKM cukup besar. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada konsistensi kualitas produk dan kemampuan UMKM beradaptasi dengan standar ritel modern.

penghapusan listing feeUMKMritel modernakses pasarkemitraanpemerintahAprindo

Komentar

Memuat komentar...